JAMBILINK.COM,JAMBI- Penegak Hukum menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak aktifitas impor pakaian ilegal.
Terbukti, Tim Gabungan Polda Jambi, Bea Cukai menggerebek gudang pakaian bekas ilegal di Kilometer 11, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat, 24 Maret 2034.
Terpantau petugas gabungan yang melaksanakan penggerebekan terdiri dari personel Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, personel Bea dan Cukai dan personel Polsek wilayah setempat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Rivanda.
“Kita ada mendapat laporan masyarakat tentang stok pakaian di gudang tersebut, ini akan kami lakukan penindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, proses pemeriksaan di TKP masih terus berlangsung. *