Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait dengan pembukaan kembali operasional hauling batubara di wilayah Provinsi Jambi melalui jalur darat dan sungai. Surat dengan nomor S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan di beberapa kabupaten dan kota, termasuk Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Tebo.
Surat tersebut dikeluarkan menyusul rapat evaluasi angkutan batubara yang berlangsung pada 1 Mei 2024 di Ev Garden, Kota Jambi. Johansyah, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, yang mewakili Sekretaris Daerah, menyampaikan beberapa poin penting dalam surat tersebut.
Poin pertama dari surat ini menyatakan bahwa operasional hauling batubara melalui jalur darat dan sungai di wilayah Provinsi Jambi akan dimulai pada Kamis, 2 Mei 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan keamanan dalam proses pengangkutan batubara.
Selanjutnya, poin kedua menginstruksikan para Kepala Dinas Perhubungan di kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan koordinator lapangan atau perwakilan dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) terkait pelaksanaan dan persiapan hauling. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan operasional di setiap kabupaten dan kota.
Poin ketiga menekankan pentingnya pendataan armada milik pribadi atau masyarakat yang akan dilibatkan dalam hauling. Armada tersebut akan diberikan stiker yang terdaftar melalui aplikasi Simsalabim Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, sebagai upaya mengatur dan memonitor kendaraan yang terlibat.
Poin keempat khusus mengarahkan koordinator wilayah hauling yang menuju Sumatra Barat untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Merangin, Sarolangun, dan Bungo dalam mendirikan Pos Pantau. Koordinasi ini juga melibatkan perkumpulan transportir ke luar Provinsi Jambi, untuk memastikan bahwa pengawasan dan kontrol terhadap angkutan batubara dapat dilakukan dengan efektif.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengangkutan batubara, sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap kehidupan dan aktivitas masyarakat di sekitar jalur hauling.(*)