TANJABBAR – PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ), sebuah perusahaan perkebunan di Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tengah menjadi sorotan atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan hutan transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini telah menarik perhatian Kejaksaan Negeri Tanjabbar yang saat ini sedang mendalami berbagai aspek legal dan finansial dari kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, mengungkapkan bahwa proses hukum tengah berlangsung untuk menguatkan alat bukti dan barang bukti. “Kami telah memeriksa sekitar 40 orang dan delapan ahli sebagai saksi untuk memperkuat kasus ini,” ujarnya. Ahli-ahli yang terlibat termasuk dari bidang kehutanan, pertanahan, dan keuangan negara, yang telah melakukan pemeriksaan lapangan dan dokumen bersama penyidik.
Menurut Sudarmanto, ada dua perkara utama dalam kasus ini: penyerobotan lahan tanpa izin dan penguasaan tanah negara yang seharusnya dikuasai oleh kelompok tani TSM. “Penguasaan lahan milik kelompok tani ini jelas merupakan tindak pidana korupsi karena tanah tersebut adalah tanah negara yang diperuntukkan untuk kelompok tani,” tegas Sudarmanto.
Dokumen dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menunjukkan bahwa kelompok tani TSM seharusnya memiliki hak atas lahan tersebut yang terbagi dalam dua tahap penyerahan pada tahun 1970 dan 1990. Namun, hingga saat ini, lahan tersebut masih dikuasai oleh PT PSJ. Dampak dari penguasaan ilegal ini telah menyebabkan negara tidak mendapatkan keuntungan dari lahan seluas 1200 hektare di kawasan hutan dan 75 hektare lahan transmigrasi.
Kerugian finansial yang diakibatkan oleh kasus ini awalnya diprediksi sebesar Rp 56 miliar. Namun, berdasarkan evaluasi terbaru dari ahli keuangan negara, kerugian tersebut kini diperkirakan meningkat hampir dua kali lipat. “Kerugiannya meningkat hampir dua kali dari yang diperkirakan awal,” imbuh Sudarmanto.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang efektif dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam melindungi hak-hak komunitas lokal dan mencegah kerugian pada keuangan negara.(*)