Manuver politik Mantan Panglima TNI Moeldoko, dengan melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kepengurusan Partai Demokrat tak berpengaruh terhadap proses pencalegan yang sedang berlangsung. Itu ditegaskan Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
“Kita berpegang pada SK Menkumham, yakni SK yang terdaftar di aplikasi Sipol,” tegasnya.
Sedangkan yang tercatat di aplikasi Sipol KPU saat ini adalah Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. Karena itu, Apnizal menegaskan gerakan politik Moeldoko sama sekali tidak berdampak pada proses pencalegan saat ini.
Kalau nantinya PK diterima MA?
Apnizal menegaskan keputusan juga tidak bisa langsung dieksekusi. KPU daerah tetap berpegangan terhadap keputusan KPU.
“Kita pasti menunggu arahan KPU Pusat,”ujarnya.
Upaya daerah melawan kudeta dari kubu Moeldoko dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung RI. Upaya ini dilakukan secara serentak oleh pengurus DPD Demokrat di daerah, termasuk di Provinsi Jambi.
Mashuri, Ketua DPD Partai Demokrat Jambi turun langsung bersama pengurus lainnya mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan melalui pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin pekan lalu (03/04).
PD Provinsi Jambi juga mendatangi kantor PTUN Jambi untuk menyampaikan surat yang sama.
Mashuri menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali atau PK yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko.
“Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko. Tapi partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstisional sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Mashuri.(*)