Pemerintah Kota Jambi mengumumkan bahwa mereka akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.345 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil lolos seleksi tahun 2023. Penyerahan SK ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 23 April 2024, di Kantor Wali Kota Jambi.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Liana Andriani, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, dalam sebuah acara pembekalan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun. “Insyaallah, kita akan menyerahkan SK pada tanggal 23 April 2024 kepada sebanyak 2.345 PPPK. Kami akan menyelesaikan proses penyerahan SK pada tanggal tersebut,” ujar Liana Andriani.
Acara penyerahan SK ini tidak hanya merupakan formalitas administratif, tetapi juga menandai dimulainya tugas para PPPK di lingkungan Pemkot Jambi. Liana menambahkan, “Saat menerima SK, mereka akan langsung diberi tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah disiapkan.”
Andika Wahyu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, yang turut hadir dalam pembukaan acara tersebut, menyatakan bahwa penyerahan SK ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pemerintah kota dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Dengan integrasi para PPPK yang baru ini, Pemkot Jambi berharap dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap kinerja pemerintahan kota secara keseluruhan.(*)