KOTA JAMBI – Kasus mega proyek pipanisasi Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah sampai tahap akhir. Ada fakta yang menarik dalam persidangan dengan terdakwa Hendri Sastra yang merupakan mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjabbar.
Di persidangan (3/12/18) lalu di Pengadilan Tipikor Jambi, Hendri Sastra membeberkan ada dua orang besar yang menerima fee dari mega proyek pipanisasi. Dua nama yang dimaksud adalah Safrial yang saat ini menjabat Bupati Tanjabbar dan Syarif Fasha yang merupakan Wali Kota Jambi. Didalam persidangan Hendri Sastra mengungkapkan besaran fee yang diterima keduanya. Fasha mendapatkan jatah 10 persen, sedangkan Safrial menerima fee sebesar 20 persen dari total nilai mega proyek Rp 151 miliar dilansir Jernih (media partner Jambi Link).
Syarif Fasha, saat ditanyakan terkait beberan Hendri Sastra di persidangan kasus mega proyek pipanisasi dirinya enggan berbicara banyak.
“Kalau masalah itu no comment, apa kapasitas saya disitu, perusahaan saya juga tidak ada disitu. Makanya kalau masalah itu saya no comment,” ujarnya singkat usai pelantikan Kepala BPKP Perwakilan Jambi.
Untuk diketahui, Hendri Sastra selaku Kadis PU diduga terlibat kasus korupsi pipanisasi di Tanjabbar sekitar tahun 2009-2010. Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar.
Dalam dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rud)