JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan pengingat penting bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Mereka yang berambisi untuk mengikuti kontes Pilkada 2024 harus siap untuk mengundurkan diri dari jabatan anggota dewan yang baru saja mereka menangkan.
Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa setiap caleg terpilih yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah atau wakil kepala daerah diwajibkan untuk mundur. “Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat mencalonkan diri menjadi bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Idham dalam konferensi pers, Jumat (19/4).
Aturan ini bukan tanpa dasar hukum. Idham mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan juga tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Saat ini, KPU RI masih menunggu penetapan anggota dewan terpilih hasil dari Pileg 2024. “Proses penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR akan dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK mengenai ketiadaan sengketa dalam suatu daerah pemilihan (dapil),” tambah Idham.
Namun, jika terdapat sengketa pemilihan dalam suatu dapil, maka KPU harus menunggu hingga MK menyelesaikan sidang sengketa tersebut, yang diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Juni 2024. Setelah semua sengketa teratasi dan penetapan anggota dewan selesai, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
KPU berharap agar seluruh calon yang berpartisipasi dalam proses Pilkada mendatang dapat mematuhi peraturan ini untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi yang ada di Indonesia.(*)