JAKARTA – KPK menggeledah kantor PJB Indonesia Power, malam tadi. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
“Saya baru mendapat informasi dari penyidik, tim juga sudah berada di PJB Indonesia Power di Jalan Gatot Subroto untuk lakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap PLTU Riau-1,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).
BACA JUGA: Setrum Suap Riau di PLTU Jambi-1
Seperti yang sudah dijelaskan, jejak Indonesia Power juga ada di Proyek PLTU Jambi-1, Sarolangun. PLTU Jambi-1 senilai Rp 13 Triliun ini dikerjakan oleh konsorsium atau gabungan perusahaan, yang salah satu di dalamnya adalah Indonesia Power.
Konsorsium perusahaan yang mengelola PLTU Jambi-1 di Sarolangun bernama PT Jambi Power. Sebagai Direktur Utama PT Jambi Power adalah Ahmad Ilham Rasyid. Pembuatan nama Jambi Power sepertinya meniru nama Indonesia Power. Mayoritas perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Jambi Power adalah perusahaan yang dipimpin oleh Ahmad Ilham Rasyid. Ilham Rasyid diketahui sebagai kolega Dirut PLN.
Indonesia Power adalah sebuah anak perusahaan PT PLN yang menjalankan usaha komersial pada bidang pembangkit tenaga listrik. Saat ini Indonesia Power merupakan perusahaan pembangkit listrik dengan daya mampu terbesar di Indonesia.
Cikal bakal perusahaan ini adalah PT Pembangkitan Tenaga Listrik Jawa-Bali I (PLN PJB I), yang didirikan pada tanggal 3 Oktober 1995 sebagai anak perusahaan PLN yang waktu itu baru saja berubah statusnya dari Perum menjadi Persero. Pada tanggal 3 Oktober 2000, PJB I berubah nama menjadi PT Indonesia Power. Indonesia Power mengelola 8 Unit Bisnis Pembangkitan: Priok, Suralaya, Saguling, Kamojang, Mrica, Semarang, Perak-Grati dan Bali.
Bisnis utama IP adalah pengoperasian pembangkit listrik di Jawa dan Bali yang tersebar di 8 lokasi. Unit usaha pembangkitan IP diberi nama Unit Bisnis Pembangkitan (UBP).
Selain UBP, IP juga mempunyai bisnis jasa pemeliharaan pembangkit listrik yang diberi nama Unit Bisnis Pemeliharaan (UBHar) yang berkantor di jalan KS Tubun, Jakarta. IP juga mempunyai anak perusahaan yang bergerak di bidang trading batubara yaitu PT Artha Daya Coalindo. Sedangkan PT Cogindo DayaBersama adalah anak perusahaan IP yang bergerak di bidang co-generation dan energy outsourcing.
Dewan Direksi PT Indonesia Power saat ini adalah Supangkat Iwan Santoso (Direktur Utama), Roikhan (Direktur Sumber Daya Manusia), Sripeni Inten Cahyani (Direktur Keuangan), Antonius Resep Tyas Artono (Direktur Pengembangan dan Niaga), Eri Prabowo (Direktur Produksi).
Menurut Febri, penggeledahan tersebut dilakukan di ruangan direksi. Tak terlewat juga, ruangan Dirut PJBI turut disisir.
“Menurut informasi yang disampaikan ke tim, Dirut sedang dalam perjalanan ke kantor PJBI. Penyidik menunggu di lokasi sembari tetap melakukan proses penyisiran bukti-bukti terkait perkara ini,” tutur Febri.
Penggeledahan di tiga lokasi mulai dilakukan menjelang petang tadi. KPK mencari bukti yang diduga terkait dengan pembangunan proyek PLTU Riau-1. Dokumen yang dicari penyidik antara lain terkait kontrak atau hubungan kerja sama perusahaan terkait PLN dengan pihak swasta.
“Karena ada hubungan hukum yang perlu terjadi kalau kita bicara tentang pembangunan proyek PLTU Riau-1, baik antara PLN dengan subsidiari atau perusahaan yang masih terkait dengan PLN, ataupun dengan perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan yang sahamnya sebagian dimiliki oleh tersangka yang sudah kita tetapkan kemarin,” urai Febri sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK sendiri telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (awn)