JAMBI – Setelah menetapkan dan menahan Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekwan Kota Jambi, dan Syahrial mantan Kabag Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi panggil pegawai dan mantan pegawai sekwan.
Kasidik Kejati Jambi, Imran Yusuf saat di konfirmasi membenarkan pemeriksaan mantan dan pegawai sekwan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi.
“Ya, ada tuju orang yang di periksa hari ini,” katanya, Selasa (13/11/2018)
Imran menegaskan ketuju orang tersebut yakni Marjadni selaku mantan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Rizki Ahmad, Badi Uzaman, Lindawati, Lusi dan Hersti Maryani. “Salah satunya Jumisar, mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD Kota Jambi yang juga berstatus terpidana dalam kasus ini,” ungkapnya.
Drisebutkan, ketujunya tersebut di periksa untuk dua tersangka yang saat ini tengah di tahan du lapas klas II A Jambi. “Kita periksa untuk dua tersangka yang telah kita tahan,” pungkasnya. (*)