JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan APBD bisa disahkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), ataupun Peraturan Wali Kota (Perwali). Bisakah hal itu dilakukan?
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan pada prinsipnya APBD memang ditetapkan lewat peraturan daerah (Perda) yang merupakan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Namun, menurutnya jika tak ada kesepakatan antara kepala daerah dengan DPRD bisa saja APBD disahkan lewat peraturan kepala daerah.
“Pada prinsipnya, APBD ditetapkan dengan Perda sesuai UU. Namun bila deadlock tak ada kesepakatan antara DPRD (legislatif) dengan pemerintah daerah (eksekutif) dapat dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sehingga pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu,” kata Sumarsono dikutip dari detikcom, Sabtu (26/5/2018).
Hal senada disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto. Ia menyatakan APBD dapat disahkan oleh eksekutif lewat peraturan kepala daerah. Namun, menurutnya APBD yang disahkan hanya untuk kegiatan rutin dan pelayanan saja.
“Kalau DPRD tidak mau mengesahkan maka dilakukan musyawarah atau lobi dengan dibantu pemerintah pusat. Kalau tetap tidak, maka APBD dapat disahkan oleh eksekutif dengan landangan hukum Perkada. Tapi ingat APBD demikian hanya untuk kegiatan-kegiatan rutin dan pelayanan saja,” ujar Widodo kepada detikcom.
Ia menyatakan DPRD yang tidak mau mengesahkan hingga berakibat terlambatnya pelayanan harus diberi sanksi. Widodo juga mencontohkan kejadian di beberapa daerah.
“DPRD yang tidak mau mengesahkan dan berakibat terlambatnya pelayanan harus diberikan sanksi. Contoh APBD Aceh, APBD DKI tahun kemarin. Dasar hukumnya Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD,” ucapnya.
Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sendiri memang diatur soal pengesahan APBD lewat peraturan kepala daerah. Berikut bunyi pasal 313 yang mengatur hal tersebut:
(1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai
keperluan setiap bulan.
(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.(akn)