SAROLANGUN- Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejari Merangin dan Kejati Jambi berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Emas Ilegal.
Diketahui, DPO tersebut bernama Zulfikar (37) dan melarikan diri sejak ditetapkan menjadi DPO oleh Kejari Sarangun pada Tahun 2017 lalu.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson menuturkan, setelah melakukan penangkapan terhadap terpidana Tim mengantarkan DPO ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Selanjutnya, akan dieksekusi ke Lapas Sarolangun.
Zulfikar sendiri merupakan warga Desa Pasar Sungai Manau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pengangkutan mineral tanpa izin.
Ini merupakan Keputusan Makamah Agung dengan Nomor. 1366K/Pidsus-LH/2017. Dimana terpidana divonis dipenjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Pada tahun 2017, terpidana melarikan diri. Sehigga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan negeri Sarolangun.
“Dan hari ini sudah diamankan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Sarolangun,” katanya
Selama menjadi DPO, terpidana Zulfikar kerap berpindah tempat. Sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.
“DPO ini ada di Kabupateb Merangin, namun sering pindah-pindah. Sehingga menyulitkan kita untuk menangkapnya,” ungkapnya
Sebelumnya, pihak Kejari Sarolangun sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Zulfikar. Namun, pada saat itu terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur.
“Sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO ini. Sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkan,” pungkasnya.
Dari tangan terpidana Kejari Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil honda Jazz, satu uniy handphine blackberry type bold, uang tunai sebesar Rp 6.500.000, satu tas ransel warna hitam, Handphone nokia (senter), butiran emas seberat lebih kurang 1.153,17 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200.000.000, satu lembar slip penarikan di Bank Mandiri sejumlah Rp 800 juta. (*)