Herdam (45), warga Sekayu, Sumsel tewas di area praktik Illegal Drilling Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Sabtu (16/2) lalu. Sekujur tubuhnya hangus dan rusak karena terbakar. Pertamina mengklaim tidak bertanggungjawab atas praktik Illegal Drilling yang telah menjadi mesin pembunuh itu.
——————-
SEBUAH video amatir diupload akun Facebook Albani Imbron mendadak viral. Baru diunggah Minggu 17 Ferbuari 2019 kemarin, 3 jam kemudian Video berdurasi sekitar 1 Menit itu langsung ditonton 16.800 orang. Video memperlihatkan situasi detik-detik pasca ledakan.
BACA JUGA: Akan Guncang Jambi
Bagaimana Herdam, korban ledakan di area Illegal Drilling itu dalam kondisi mengenaskan sebelum diboyong ke RS Hamba Batanghari.Proses penyelamatan berlangsung dramatis.
Sambil duduk, Herdam merintih kesakitan. Rekannya sesama pekerja Illegal Drilling cuma melongok. Mereka seperti kebingungan, tak tahu apa yang harus diperbuat. Herdam duduk dengan kaki ditekuk diatas tumpukan papan. Samping kiri-kanan berdiri tegak batang sawit. Disinilah area Illegal Drilling itu.
Sekujur tubuh Herdam, mulai dari kaki sampai ujung rambut hangus terbakar. Bajunya hancur. Celananya robek. Herdam nampak kesusahan. Nafasnya tersengal-sengal, kelihatan menahan rasa perih dan sakit.
Sebuah mobil double cabin tiba dilokasi. Herdam diangkut ke RS Batanghari menggunakan mobil itu. Dia digotong oleh dua koleganya. Yang lain cuma menonton. Herdam dibaringkan diatas bak mobil tanpa atap itu. Di bawah terik matahari. Sekenanya saja.
Cuaca panas siang itu membuat Herdam terlihat makin tersiksa. Seorang kolega mengipasi tubuhnya pakai dedaunan. Benar-benar menyakitkan.
“Grupnyo sapo ini… grupnyo sapo,”ujar salah satu orang dalam video tersebut.
Mereka berkomunikasi menggunakan bahasa dan logat asal Sumsel. Entah apa yang dimaksud kata grup itu.
“Kakaknyo posisinyo kerjo,”imbuh pria lainnya.
Tak lama berada di RSUD Hamba Batanghari, Herdam dinyatakan meninggal. Luka bakar di sekujur tubuhnya mencapai 97 persen. Dokter sudah berusaha maksimal, namun takdir berkehendak lain. Andai kata tertolong pun, Herdam tidak bisa normal lagi. Jaringan sel kulit tubuhnya mengalami kerusakan sangat parah.
Kasat Intel Polres Batanghari, AKP Tri Cahyono menceritakan kronologis tragedi yang merenggut nyawa Herdam itu. Menurutnya, kejadian bermula saat Herdam sedang melakukan aksi Illegal Drilling. Herdam menyedot minyak dari sumur Illegal menggunakan mesin robin.
Pria asal Sekayu itu lalai. Dia tidak meneliti perlengkapan sedot minyak, seperti selang dan mesin. Sehingga Herdam tak menyadari jika ada penyumbatan di dalam selang. Sumbatan dipicu karena terpal tersedot dan masuk kedalam selang.
Akibatnya, Duarrrrrr…..
Mesin robin meledak. Api terpercik kemana-mana. Menyambar penampungan minyak (bak seler) dan membakar tubuhnya.
Peristiwa itu berlangsung sangat cepat. Hanya dalam hitungan detik. Herdam yang tengah bekerja tak berdaya. Ia langsung teriak-teriak minta tolong.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa mesin Robin penyedot minyak yang terbakar. Lalu selang penyedot minyak yang terbakar,” ujar AKP Tri Cahyono.
Pemilik lahan dilokasi ledakan tersebut adalah Anis (50). Sementara pemilik sumur adalah Dendi (25), warga Kabupaten OKI Sumsel.
“Api berhasil dijinakkan oleh masyarakat sekitar menggunakan racun api dan air rinso,” ujarnya.
Pertamina Tegaskan Illegal Drilling Delik Pidana
Pertamina langsung angkat bicara menanggapi peristiwa tersebut. M Rizal Rukhaidan Pertamina EP Asset 1 Legal dan Relation Manager menjelaskan, area yang terbakar berada dilahan masyarakat dan dipicu oleh kegiatan pemboran minyak secara ilegal.
Menurutnya, itu merupakan kegiatan yang menabrak aturan perundangan. Dalam hal ini UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Dimana kegitan tersebut merupakan perbuatan pidana, (delik pidana biasa, bukan delik aduan),”ujar M Rizal Rukhaidan.
Pertamina mengklaim tidak ada keterlibatan perusahaan. Baik dalam kegiatan eksplorasi ataupun eksploitasi diatas lahan masyarakat tanpa izin tersebut.
Menurutnya, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sehingga, jika ada aktivitas eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang berada diatas lahan warga, tentu harus dilakukan proses pembebasan dulu.
“Misal berdiri bangunan rumah, sawah, kebun. Maka KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi,”katanya.
Pertamina meminta tim terpadu yang sudah dibentuk Gubernur diaktifkan kembali. Sehingga maraknya praktik illegal drilling dapat ditekan secara efektif dan efisien.
Sepanjang tahun 2017, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal. Kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut dalam hal teknis adalah menutup sumur-sumur illegal.
Bakan PEP mengklaim telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya PEP bersinergi dengan masyarakat sekitar. (*)