Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin sebagai saksi anak kandungnya, Zumi Zola. Meskipun, Zumi Zola saat ini sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Zulkifli akan dimintai keterangannya seputar pengetahuan tentang gratifikasi yang diterima Zola, terutama soal uang yang disita KPK dari Villa pribadinya di Muara Sabak.
BACA JUGA: Zumi Zola Ajukan JC ke KPK, Pengamat : Bisa jadi Ada Kepala Daerah lain yang Terseret

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik sudah menyiapkan pemanggilan ulang kepada Zulkifli Nurdin.
Zulkifli pernah menjadi Gubernur Jambi selama dua periode. Ia merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Zulkifli diduga mengetahui dugaan gratifikasi diterima Zumi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi.
BACA JUGA: Resmi Ajukan JC, Siapa Nama Besar yang Akan Diungkap Zumi Zola?
KPK dalam beberapa hari belakangan ini terus memeriksa keluarga Zola. Pemeriksaan secara berturut-turut dilakukan terhadap istri Zumi, Sherin Taria; ibunya, Hermina; dan adiknya, Zumi Laza.
Penyidik KPK mencecar kepemilikan aset dan dugaan gratifikasi Zumi kepada mereka bertiga. Tak hanya itu, mereka bertiga juga dikonfirmasi soal uang yang ditemukan dalam tempat peristirahatan pribadi Zumi di Tanjung Jabung Timur.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Senin sore Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Salah satu syarat terpenuhinya permohonan JC adalah bukan pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi. Sementara, Zumi Zola sendiri diduga merupakan pelaku utama di kasus tersebut.
Meski begitu, KPK menyambut baik Zumi Zola mengajukan diri sebagai JC. Lalu, peran siapa yang akan diungkap oleh Zumi Zola?
“Tentu saja kita akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Karena, kalau pengajuan sebagai JC serius, tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan,” ucap Febri.
Dengan pengajuan diri sebagai Justice Collaborator, Zumi Zola harus bekerja sama dengan penyidik KPK untuk membongkar pelaku utama dalam kasus gratifikasi tersebut.
Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah akan mempelajari terlebih dahulu oleh tim penyidik. Sebab, banyak syarat yang harus dipenuhi Zumi Zola jika ingin menjadi JC.
“Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata dia.
Zumi Zola resmi mengajukan permohonan diri menjadi JC dalam kasus gratifikasi Senin sore. Surat tersebut sudah diterima penyidik KPK. Saat ini, lembaga antirasuah bakal mempelajari permohonan JC yang diajukan Zumi Zola.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Zumi Zola sebelum pimpinan KPK menetapkan status JC dalam kasus tersebut, seperti mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain yang lebih besar, serta memberikan kesaksian secara benar kepada penyidik lembaga antirasuah. (akn)