TANJABTIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, berhasil menangkap seorang pemuda bernama Hadi Susanto Alias Adi Ongah Bin Rusli Lie ( 30 Th ), Suku Tionghoa Beragama Budha tinggal di Jl.Orang Kayo Pingai, Rt 004 Talang Banjar, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi.
Penangkapan pemuda tersebut terjadi pada hari Senin 4 Juni 2018 sekitar pukul 07.00 WIB di RT 03 Dusun Satu Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari tangan Tersangka Hadi Susanto, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan barang bukti 4 ( empat ) bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah plastik kosong, 1 (satu) perangkat bong dari botol plastik, 2 (dua) buah mancis yg salah satuny masih terpasang jarum, 1 (satu) unit handphone merk prince, dan 1 (satu) buah kaca pirek.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Marinus Marantika Sitepu, S. Sos. M. Si melalui Kasat Narkoba IPTU. A. Faisal, MH saat dikonfirmasi beritajambi.co melaui Whats Ap (Selasa 5 Juni 2018 ) membenarkan penangkapan tersebut.
Selain itu juga, Kasat Narkoba IPTU. A. Faisal menceritakan kronologis penangkapan tersangka Hadi Susanto yang saat itu sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu sendirian disebuah rumahnya di Dusun satu Desa air hitam laut.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari minggu tanggal 03 Juni 2018 sekira pukul 20.00 WIB, bahwasanya di rumah Hadi Susanto warga Dusun Satu Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sering dijadikan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Nahhh… berbekal informasi tersebut, tim opsnal sat resnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan ke TKP yang sudah kita kantongi. Pada hari Senin 4 Juni 2018 sekira pukul 07.00 WIB, tim opsnal tiba di rumah saudara Hadi, dan pada saat itu tim opsnal melihat pintu rumah saudara Hadi dalam keadaan renggang dan tidak terkunci.
Kemudian tim opsnal kita langsung mendorong pintu dan melihat saudara Hadi sedang asyik mengkonsumsi yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian tim mengamankan saudara Hadi dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dirumahnya.
Saat melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT setempat, tim opsnal menemukan 1 (satu) buah plastik bening berukuran sedang yg di dalamnya terdapat empat buah plastik bening kecil yg berisikan serbuk kristal yg di duga narkotika jenis sabu di bawah kasur yg di duduki saudara hadi.
Kemudian tim opsnal melanjutkan penggeledahan di dalam rumah namun tidak menemukan barang bukti lainnya. Setelah itu tim opsnal melakukan introgasi kepada saudara Hadi, dan diakuinya kalau barang haram tersebut didapatnya dari saudara Alek.
Tim opsnal mencoba melakukan pemancingan terhadap saudara Alek melalui saudara Hadi, namun sayangnya tidak di respon. Lalu tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tanjab Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melaporkan kepada Pimpinan dijelaskan oleh Kasat Narkoba.
Tindakkan yang kita lakukan saat ini adalah mengamankan tersangka Hadi Susanto beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hadi Susanto dan Saksi-saksi, Melakukan uji barang bukti dan urine di lab BPOM Jambi, serta Melengkapi administrasi lidik sidik, ternyata barang bukti yang kita sita dan urine tersangka Hadi Susanto bersasarkan dari hasil lab BPOM Jambi terbukti positif mengandung Methampetamine.
“Untuk saat ini tersangka Hadi Susanto kita kenakan sanki melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba. (ok1)