Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Utang Samisake Rp 17,5 M

Editor Admin
Kamis, 12 Juli 2018
Di DAERAH, HEADLINE
Dana Samisake

Dana Samisake

Selain persoalan WKS, pansus 4 DPRD Provisi Jambi juga menyoal masalah utang Kabupaten/Kota kepada Pemprov Jambi senilai Rp 17,5 M dari program Samisake.

Data yang diperoleh Jambi Link, terdapat piutang Samisake sebesar Rp 17,552 M dan dikelompokkan dalam piutang kurang lancar. Tahun 2017 tercatat sisa piutang Samisake menjadi Rp 15,7 M yang belum tertagih. Ada beberapa daerah yang berhutang dan sudah membayar yaitu, Bungo (Rp 2,8 M), Tebo (736 Juta) dan Sarolangun (2,61 M). Program Samisake adalah program yang diluncurkan Gubernur era HBA. Ada beberapa program kegiatan Samisake yaitu Bedah Rumah, Sertifikat Gratis, Bea Siswa, Bantuan Permodal UMKM, Alsintan, Roda 3, Peternakan, Jamkesmasprov dan Pelatihan Tenaga Kerja di 10 Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Jerat WKS Rp 35 M

RELATED STORIES

Menyoal Utang yang Menumpuk dan Masyarakat Kian Melarat

Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Utang Terbesar

Kiat Membayar Utang saat Menganggur

Utang Pemerintah Rp 4.566 T

Tertipu Utang Online, Bos OJK: Lapor Polisi!

Sri Mulyani: Utang Bukan Sesuatu yang Najis

Masing-masing daerah menerima uang Samisake bervariasi, sesuai dengan jumlah Kecamatan. Uang itu diberikan senilai Rp 1 M tiap kecamatan. Bagi daerah yang jumlah Kecamatannya banyak, tentu banyak pula yang didapat.

Sesuai dengan Pedoman Umum pengelolaan Samisake yang menyebutkan bahwa sisa dana Samisake yang telah ditransfer dan tidak dibelanjakan sampai dengan 31 Desember wajib dikembalikan ke kas daerah Pemprov Jambi.

Oleh karena masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengembalikan uang tersebut, maka tercatat sebagai piutang dalam neraca keuangan Pemprov Jambi.

Ketua Pansus IV, DPRD Provinsi Jambi l, M Juber, mengatakan stelah dilaksanakan rapat pansus dengan OPD sesuai dengan pedoman umum Samisake bahwa sisa dari dana Samisake yang telah ditransfer ke Kabupaten/Kota dan tidak dibelanjakan sampai dengan tanggal 31 desember 2015 wajib untuk dikembalikan ke kas Daerah Pemerintah Provinsi Jambi. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam peraturan gubernur Jambi nomor: 29 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Jambi no 4 tahun 2015 tentang pedoman umum dan alokasi dana transfer Samisake Povinsi Jambi tahun 2015.

Dikatakan oleh M. Juber, adapun mekanisme penghitungan hutang dan berapa besaran piutang tiap kabupaten yaitu dengan cara, uang yang telah ditransfer dikurangi dengan uang yang telah digunakan oleh tiap kabupaten/kota.

“Sehingga sisanya merupakan silpa Samisake yang harus dikembalikan ke pada Pemerintah Provinsi,” ungkap M. Juber, saat ditemui jambilink di ruang Komisi II DPRD, Rabu (11/7/2018).

Lebih lanjut, M. Juber juga menjelaskan bahwa, adapun besaran masing-masing piutang Samisake per Kabupaten Kota diantaranya, Kabupaten Muara Jambi yaitu sebesar Rp 4,62 M, Kabupaten Kerinci Rp 2,71 M, Kabupaten Tanjab Timur Rp 0,08 M, Kabupaten Merangin Rp 5,46 M dan Kabupaten Batang Hari sebesar Rp 4, 68 M.

Lalu apa langkah Pemprov menagih utang tersebut?

“Kita sudah desak agak segera ditagih. Jika tidak akan jadi beban utang Pemprov,” ujarnya. (rie/awn)

Kata kunci: SamisakeUtang
Berita selanjutnya
Cristiano Ronaldo

Jenius, Juventus Dapatkan Ronaldo

M Juber

Hutang Pemprov ke PT WKS

Sekda Kota Jambi, Ir H Budidaya

Sekda Kota Jambi Ajak Masyarakat Tangkal Penyakit Menular

Komisioner KPU Provinsi, M Sanusi

KPU: 10 Orang Daftar Calon DPD Dapil Jambi

Kadisdik Kota Jambi Arman

Kadisdik Kota Harap Calon Siswa Lulus Disekolah Terdekatnya

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.