Selain persoalan WKS, pansus 4 DPRD Provisi Jambi juga menyoal masalah utang Kabupaten/Kota kepada Pemprov Jambi senilai Rp 17,5 M dari program Samisake.
Data yang diperoleh Jambi Link, terdapat piutang Samisake sebesar Rp 17,552 M dan dikelompokkan dalam piutang kurang lancar. Tahun 2017 tercatat sisa piutang Samisake menjadi Rp 15,7 M yang belum tertagih. Ada beberapa daerah yang berhutang dan sudah membayar yaitu, Bungo (Rp 2,8 M), Tebo (736 Juta) dan Sarolangun (2,61 M). Program Samisake adalah program yang diluncurkan Gubernur era HBA. Ada beberapa program kegiatan Samisake yaitu Bedah Rumah, Sertifikat Gratis, Bea Siswa, Bantuan Permodal UMKM, Alsintan, Roda 3, Peternakan, Jamkesmasprov dan Pelatihan Tenaga Kerja di 10 Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Jerat WKS Rp 35 M

Masing-masing daerah menerima uang Samisake bervariasi, sesuai dengan jumlah Kecamatan. Uang itu diberikan senilai Rp 1 M tiap kecamatan. Bagi daerah yang jumlah Kecamatannya banyak, tentu banyak pula yang didapat.
Sesuai dengan Pedoman Umum pengelolaan Samisake yang menyebutkan bahwa sisa dana Samisake yang telah ditransfer dan tidak dibelanjakan sampai dengan 31 Desember wajib dikembalikan ke kas daerah Pemprov Jambi.
Oleh karena masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengembalikan uang tersebut, maka tercatat sebagai piutang dalam neraca keuangan Pemprov Jambi.
Ketua Pansus IV, DPRD Provinsi Jambi l, M Juber, mengatakan stelah dilaksanakan rapat pansus dengan OPD sesuai dengan pedoman umum Samisake bahwa sisa dari dana Samisake yang telah ditransfer ke Kabupaten/Kota dan tidak dibelanjakan sampai dengan tanggal 31 desember 2015 wajib untuk dikembalikan ke kas Daerah Pemerintah Provinsi Jambi. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam peraturan gubernur Jambi nomor: 29 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Jambi no 4 tahun 2015 tentang pedoman umum dan alokasi dana transfer Samisake Povinsi Jambi tahun 2015.
Dikatakan oleh M. Juber, adapun mekanisme penghitungan hutang dan berapa besaran piutang tiap kabupaten yaitu dengan cara, uang yang telah ditransfer dikurangi dengan uang yang telah digunakan oleh tiap kabupaten/kota.
“Sehingga sisanya merupakan silpa Samisake yang harus dikembalikan ke pada Pemerintah Provinsi,” ungkap M. Juber, saat ditemui jambilink di ruang Komisi II DPRD, Rabu (11/7/2018).
Lebih lanjut, M. Juber juga menjelaskan bahwa, adapun besaran masing-masing piutang Samisake per Kabupaten Kota diantaranya, Kabupaten Muara Jambi yaitu sebesar Rp 4,62 M, Kabupaten Kerinci Rp 2,71 M, Kabupaten Tanjab Timur Rp 0,08 M, Kabupaten Merangin Rp 5,46 M dan Kabupaten Batang Hari sebesar Rp 4, 68 M.
Lalu apa langkah Pemprov menagih utang tersebut?
“Kita sudah desak agak segera ditagih. Jika tidak akan jadi beban utang Pemprov,” ujarnya. (rie/awn)