JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti yang lebih kuat usai memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Zumi Zola hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diambil keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Arfan. Usai diperiksa penyidik, Zumi enggan buka suara kepada awak media yang telah menunggunya.
“Kami sudah menemukan bukti-bukti yang lebih kuat saat ini dari awal. Di awal ketika menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp6 miliar ya pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).

Dalam pemeriksaan tadi, kata Febri, penyidik mendalami lebih lanjut terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zumi Zola.
“Terakhir kemarin saat kami klarifikasi bukti-bukti dari hasil penggeledahan dan kegiatan yang lain ada dugaan penerimaan gratifikasi sekitar lebih dari Rp40 miliar yang diduga diterima bersama-sama oleh tersangka ZZ dan ARN. Itu kita dalami lebih lanjut,” jelas Febri.
Selain kasus gratifikasi, KPK juga baru saja menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi 2017 dan 2018.
Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.
Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 diduga mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu.
Selanjutnya, Zumi Zola meminta Plt Kadis PUPR Jambi Arfan (ARN) dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin (SAI) untuk “mencari uang” agar mendapat pengesahan Raperda APBD 2018 Jambi, melakukan pengumpulan dana dari kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lainnya serta pengumpulan dana yang akan diperuntukan kepada para anggota DPRD.
“Dari dana terkumpul tersebut, ARN melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi sekitar Rp3,4 miliar. Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk tujuh tujuh anggota DPRD sejumlah total Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Juli kemarin. (*)
Sumber: okezone.com