JAMBI-Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi yang membahas mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 dan LHP BPK RI tahun 2018, menemukan fakta bahwa transfer uang dari WKS senilai Rp 35 M sejak tahun 2012 silam, telah menjadi beban utang bagi Pemprov Jambi. Kok bisa?
Data yang berhasil dihimpun Jambi Link dilapangan, uang senilai Rp 35,59 Miliar itu berasal dari kesalahan setor ganti rugi tegakan PT WKS. Kemudian, belakangan ada pula penambahan jasa giro dari PT WKS sebesar Rp 3,2 Miliar.
Total ada sekitar Rp 43,79 M utang Pemprov yang berasal dari kesalahan setor PT WKS itu. Masalahnya, uang yang sudah masuk ke kas daerah sejak tahun 2012 itu tidak dapat digunakan.

Uang tersebut tidak jelas statusnya, sehingga hanya parkir di rekening kas daerah Provinsi Jambi selama bertahun-tahun. Uang itu kini berada di rekening Bank Jambi.
Masalah lain muncul, karena menjadi temuan BPK RI. Kemudian, telah pula menjadi beban utang bagi Pemprov. Atas kesalahan transfer itu, Pemprov diwajibkan untuk mengembalikannya ke WKS.(rie)
Selengkapnya baca Harian Pagi Jambi Link Edisi Rabu 11 Juli 2018.