Tiga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diciduk aparat Polres Merangin awal tahun ini.
Mereka diduga sudah sekitar sebulan melakukan kegiatan illegal mining di wilayah Petekun, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Jum’at (15/01/2022).
Menurut informasi, ketiga tersangka bukan warga Merangin melainkan warga Kabupaten Bungo. Masing-masing bernama M. Ikhsan (45) Desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani, Benny Noven (41) Rimbo Tengah dan Ghufron (38) Rimbo Tengah.
Satu diantara ketiganya diketahui merupakan pemilik alat berat sekaligus pemodal.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pelaku dan alat berat serta mobil angkutnya diamankan saat petugas sedang melakukan patroli rutin dalam upaya mengantisipasi kriminalitas dan tindak pidana PETI di wilayah hukum Polsek Kota Bangko.
“Saat itu ditemukan sebuah alat berat yang didampingi satu truck yang didalamnya diduga berisi perlengkapan untuk kegiatan PETI berupa dompeng. Kami juga melakukan pengembangan terhadap pemilik alat berat dan akhirnya kami tetapkan tiga orang tersangka,” ungkapnya.
Lanjutnya sementara pemilik lahan yang menjadi lokasi PETI tersebut, saat ini sedang kita lakukan pencarian. Untuk tersangka kita kenakan undang-undang Minerba dan Kehutanan.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan intens melakukan penegakan hukum terhadap PETI di Merangin. “Kami minta peran aktif masyarakat untuk melapor jika tahu ada kegiatan PETI di wilayah kita ini,” harapnya.
“Untuk penegakan hukum sudah beberapa kali kami lakukan, untuk 2020 saja ada sembilan kasus dan satu kasus awal tahun 2021 ini,” pungkasnya.
Adapun alat bukti yang di sita satu unit alat berat jenis excavator tampak diamankan dan terparkir di atas trado di depan Mapolres Merangin. (*)