Tiap anggota DPRD Kota Jambi pada 2021 mendatang bakal punya ruangan kerja masing-masing. Untuk merehab kantor perwakilan rakyat itu, dianggarkan dana yang tak kecil, yakni mencapai Rp10 miliar.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon mengatakan, tak semua bagian gedung yang direhab, melainkan hanya dua bangunan di posisi sayap gedung utama saja.
“Sayap kiri dan kanan saja yang direhab, ruang utamanya yang untuk paripurna tidak direhab,” kata Momon.
Bangunan sayap ini lah yang nantinya akan disekat untuk mejadi ruangan masing-masing anggota DPRD Kota Jambi. “Jadi nantinya tiap anggota dewan memiliki ruangan sendiri-sendiri. Tak seperti sekarang,” katanya.
Ada sebanyak 50 ruangan yang akan dibangun. Selain itu, bangunan di sayap gedung itu juga akan dibangun bertingkat. Momon menegaskan, bahwa rehab kantor DPRD Kota Jambi itu akan selesai dalam satu kali anggaran saja.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Jambi, Nella Ervia saat paripurna laporan hasil kerja badan anggaran DPRD Kota Jambi terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kota Jambi tahun anggaran 2021 beberapa waktu lalu, juga mengatakan hal yang sama.
Dia menyampaikan, hasil pembahasan anggota Dewan dengan tim TAPD, sepakat mengalokasikan anggaran rehab kantor DPRD Kota Jambi tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi senilai Rp 10 miliar (dana SiLPA).
Bahkan diketahui juga, Sekretariat DPRD Kota Jambi juga mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari SiLPA untuk keperluan sewa gedung kantor DPRD Kota Jambi selama gedung lama direhab.
Dalam kesempatan itu, Nella menyampaikan juga bahwa Pemkot Jambi mendapatkan alokasi anggaran pusat sebesar Rp30.330.436.000,00 dengan rincian, DAK Fisik terjadi Penambahan sebesar Rp. 3.110.436.000,00 dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.17.220.010.000,00. (*)