JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparat Sipil Negara (ASN) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. THR dan gaji ke-13 itu akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, untuk membayarkan keseluruhan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 35,76 triliun. “Angka itu naik 68,92% dibandingkan pembayaran THR pada 2017 lalu,” katanya, Rabu (23/5).
Lonjakan terjadi, karena berbeda dengan THR dan gaji ke-13 yang diberikan terdahulu, kali ini komponen di dalam THR dan gaji ke-13 tak hanya gaji pokok. Tapi juga ada tunjangan kinerja serta tunjangan lainnya.

Dari total pengeluaran Rp 35,76 triliun, rincian anggaran untuk THR dan gaji ke-13 adalah: – THR Gaji Rp 5,24 triliun – THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun – THR Pensiun Rp 6,85 triliun – Gaji ke-13 Rp 5,24 triliun – Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun – Pensiun/Tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun.
Menurut Nufransa, alokasi anggaran pembayaran THR, gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk tahun 2018 ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018. “Ini sudah dibahas dan dengan persetujuan DPR,” tandasnya. (*/ara)