Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

THR ASN Sedot Anggaran Rp 35,76 Triliun

Editor Admin
Kamis, 24 Mei 2018
Di NASIONAL
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparat Sipil Negara (ASN) sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. THR dan gaji ke-13 itu akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, untuk membayarkan keseluruhan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 35,76 triliun. “Angka itu naik 68,92% dibandingkan pembayaran THR pada 2017 lalu,” katanya, Rabu (23/5).

Lonjakan terjadi, karena berbeda dengan THR dan gaji ke-13 yang diberikan terdahulu, kali ini komponen di dalam THR dan gaji ke-13 tak hanya gaji pokok. Tapi juga ada tunjangan kinerja serta tunjangan lainnya.

RELATED STORIES

Kabar Bahagia, SK PPPK di Pemerintah Kota Jambi Minggu Ini Akan Dibagikan

Pengumuman untuk Sopir Angkutan Batu Bara di Jambi Boleh Beroperasi Mulai Tanggal 2 Mei 2023

Dipimpin Gubernur Al Haris, ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ikuti Apel Kedisiplinan

Arus Balik Lebaran Tahun 2023, Pertamina Regional Sumbagsel Pastikan Ketersediaan BBM Aman

Ditangkap Satnarkoba Polresta Jambi karena Edarkan Sabu, Warga Kotabaru Ini Terpaksa Lebaran di Jerusi Besi!

Inspektorat Provinsi Jambi Ingatkan ASN Cegah Gratifikasi Lewat Hadiah THR

Dari total pengeluaran Rp 35,76 triliun, rincian anggaran untuk THR dan gaji ke-13 adalah: – THR Gaji Rp 5,24 triliun – THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun – THR Pensiun Rp 6,85 triliun – Gaji ke-13 Rp 5,24 triliun – Tunjangan Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun – Pensiun/Tunjangan ke-13 Rp 6,85 triliun.

Menurut Nufransa, alokasi anggaran pembayaran THR, gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk tahun 2018 ini sudah ditetapkan dalam APBN 2018. “Ini sudah dibahas dan dengan persetujuan DPR,” tandasnya. (*/ara)

Kata kunci: ASNLebaranPNSTunjangan Hari Raya
Berita selanjutnya
Ilustrasi

Cadangan Devisa Indonesia Terus Menipis

Ilustrasi

Jualan Online Segera Kena Pajak

Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Ajukan PK

Abraham Somad

Abraham Samad Kunjungi Kantor PKS, Mau Jadi Wapres PKS?

KPK RI

BREAKING NEWS! KPK ke Jambi Lagi, Periksa Sejumlah Kepala Daerah

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.