Sejumlah pejabat di Merangin itu dilaporkan tak netral dan bergerak untuk memenangkan Al Haris. Dalam laporan yang masuk ke Bawaslu, salah satu bukti ketidaknetralan itu adalah ketika mereka ikut bekerja mengawal C1 dan plano.
Komunikasi itu terlacak lewat tangkapan layar grup WA, yang berisi para ASN.
“Kawal trus C1 kwk dan hasil plano..tps masing2 tks was” tulis salah satu ASN di grup WA itu.
Awak media mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan. Hanya saja, Ia tidak ada di kantornya, di BPPKA. Pun demikian, di hubungi via telepon, tak direspon.
Gakkumdu mendadak menghentikan kasus pidana mobilisasi ASN itu. Sementara, kasus mengenai netralitas ASN belum diputuskan.
Abdul Rahim, anggota Bawaslu Merangin menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Jambi dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
“Keputusan kita secara kelembagaan Gakumdu, berdasarkan fakta pemeriksaan bahwa tidak penuh unsur menaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya kasus ini di hentikan,” ungkapnya.
Namun kemudian, soal netralitas ASN belum diputuskan.
“Tentang netralitas ASN itu juga sudah kita verifikasi semua, bersamaan dengan pemeriksaan tindak pidana pemilu. Untuk netralitas itu belum kita putuskan, kemungkinan sore atau malam ini kita putuskan tentang netralitas ASN,” katanya.(*)