Surabaya – Drama kelam terjadi di kota pahlawan, Surabaya, tepatnya di Penjaringan Sari, Rungkut, ketika seorang istri dengan inisial AP (44 tahun) tak lagi tahan dengan tekanan tagihan hutang. Pada Rabu, 30 Agustus 2023, dengan emosi yang tak terkendali, AP melakukan tindakan nekat dengan mencabik perut suaminya, MS (50 tahun), yang sedang terlelap di peluk mimpi.
Kisah tragis ini, sepertinya diambil langsung dari skenario film. “Bayangkan saja, ketika MS terbangun dari tidurnya, yang dia rasakan bukanlah pelukan hangat istri, melainkan kesakitan dari luka bacokan parang di perutnya,” ungkap AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat diwawancara pada Jumat, 15 September 2023.
Luka mendalam di perut bukan satu-satunya yang dialami oleh MS. Dalam kondisi panik dan kesakitan, saat ia mencoba melarikan diri, AP kembali melancarkan serangan, kali ini mengarah ke kepala, pelipis, dan mulut MS. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami patah tulang.

Suar teriakan kesakitan MS berhasil mencapai telinga para tetangga. Mereka bergegas membantu dan segera membawanya ke RSUD dr. Soetomo. Sedangkan AP, setelah melepaskan emosinya, bersembunyi di kamar mandi, mencoba menenangkan diri. Namun, saat ditemukan oleh warga, kondisinya pingsan.
MS yang kehilangan banyak darah, sempat koma selama beberapa minggu. “Kami baru bisa memintai keterangan setelah beberapa minggu. Setelah itu, AP pun ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Mirzal.
Alasan di balik tindakan brutal AP ini cukup mengejutkan. Ternyata, ia merasa tertekan karena kerap didatangi oleh renternir yang menagih hutangnya yang mencapai hampir Rp 100 juta. “Dia banyak berhutang, baik ke rekan-rekannya maupun ke bank. Tekanan tersebut membuatnya akhirnya melampiaskan kepada suaminya,” ungkap Mirzal.
Dalam keadaan berurai air mata, AP mengaku menyesal telah menyakiti suami yang sudah bersamanya selama dua dekade itu. Ia pun siap bertanggung jawab atas tindakannya.
Akibat tindakan tersebut, hukum telah menjerat AP dengan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 tahun 2004, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 Juta.(*)