WG (41), seorang pria di Kabupaten Batanghari diterungku polisi, Selasa 27 Desember kemarin. Ia dibekuk Satreskim Polres Batanghari di sebuah rumah makan di kawasan Muarabulian. Gara-garanya, WG terlibat kasus pencabulan. Sialnya, sang korban adalah putri sambungnya.
Kejadian berawal ketika WG memergoki putri sambungnya tengah mandi di Sungai. Dari kejauhan, WG melihat kemolekan tubuh putrinya. Birahinya pun bangkit. WG mulai berniat tak senonoh dengan memanggil putrinya.
Korban yang menuruti perintah ayah tirinya ini kemudian naik ke atas rumah. Ia berjalan dari sungai menuju rumah, dengan membalut tubuhnya hanya dengan sehelai handuk.
“Motifnya karena pelaku ini timbul nafsu saat melihat korban masuk ke dalam rumah menggunakan handuk setelah mandi di Sungai,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinan Ginting, Kamis, 29 Desember 2022.
Jarak sungai dan kediamannya tak begitu jauh. Sesampainya di rumah, birahi WG kian membumbung. Apalagi ketika melihat tubuh putrinya yang hanya dibalut sehelai handuk. Si putri manut saja dengan perintah sang ayah. Ia tak curiga sedikitpun. Kendati bukan ayah kandung, ia sudah menganggap WG bagai ayahnya sendiri.
Tapi…
Apa yang dipikirkan putri berbeda dengan pikiran WG. Birahi WG yang sudah diubun-ubun membuat akal sehatnya hilang. WG bergegas menarik putrinya ke dalam kamar. Di situlah sang putri mendapat perlakukan yang membuat masa depannya hancur.
Suasana rumah yang sepi membuat aksi WG berjalan mulus.
“Pengakuan korban dia dipaksa dan ditarik ke dalam kamar,” kata Ipda Ferdinan Ginting.
Putri baru berusia 17 tahun. Kasus itu segera sampai ke telinga polisi. Polres Batanghari bergegas menurunkan tim untuk membekuk pelaku.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batanghari. Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) uu no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kondisi mental korban sementara ini masih baik namun akan terus kita berikan pendampingan,” tutupnya.(*)
Penulis : Deki R Abdillah