JAMBILINK.COM, JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bereaksi keras terhadap hasil pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi eks pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kemas Al Farabi meminta pihak kontraktor bertanggung jawab atas temuan hasil sidak Dewan kemarin.
“Tentu pihak kontraktor harus bertanggung jawab sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Kemudian patut dipersoalkan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas,” katanya kepada Jambi Link pada Rabu, 18 Januari 2023.
Politisi PKB ini menyebutkan, bahwa dengan anggaran mencapai Rp 35 Miliar maka pembangunan RTH ini harusnya bisa jauh lebih bagus dari sekarang. Kata Kemas, ada beberapa hal yang menjadi sorotan dirinya dalam hasil pembangunan RTH ini.
“Pertama tentu masalah konblok yang menjadi areal parkir ini, saya lihat ini kualitasnya tidak bagus, sekarang saja sudah pecah-pecah apalagi nanti kalau banyak kendaraan yang sudah parkir, ini patut kita pertanyakan,” tambahnya.
Kemudian, Kemas menyoroti adanya pagar di pinggir Sungai Batanghari yang terlihat murahan. Ini harus diganti dengan pagar yang lebih bagus dan kuat. Lagi, mengenai tempat duduk yang kata Putra Pendiri Fakultas Kedokteran Unja ini masih minim.
“Saya tegaskan kontraktor jangan terlalu banyak mengambil untung dalam pembangunan RTH ini, ini semua harus dipertanggungjawabkan dengan dana dari masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, harusnya kata Kemas RTH ini harus ada ditanami dengan pohon-pohon agar sejalan dengan program penghijauan.
“Terakhir saya minta nantinya ada pengaturan khusus mengenai PKL dan disediakn fasilitas olahraga gratis bagi masyarakat, jangan sampai nanti RTH ini jadi kumuh dan tidak terurus,” tutupnya. (*)