Jumat pagi (8/9/2023), ruang kantor Hendropriyono & Associates, tim hukum dari PT SMA (Surya Mas Abadi), tampak dipenuhi suasana tegang. Di tengah keadaan yang cukup serius, Joseph M.E Pauner, S.H., M.H., salah satu anggota tim, mengecam apa yang disebutnya sebagai ‘kesalahan fatal’ dari pihak PT KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) terkait klaim atas kepemilikan jalan hauling batubara.
“Kami menyayangkan tanggapan dari PT KBPC yang merasa terganggu oleh kegiatan sosialisasi pemasangan plang pemberitahuan yang kami lakukan. Ini bukan penutupan jalan,” ujar Pauner, seraya menegaskan bahwa informasi yang disebarkan oleh pihak KBPC mengenai pembelian tanah dari Budi Sarwono yang mengatasnamakan PT SMA, adalah informasi yang menyesatkan.
Sebuah dokumen pengadilan di atas meja Pauner menegaskan bahwa posisi Budi Sarwono sebagai pemilik PT SMA telah dibatalkan oleh pengadilan. Sehingga apa yang diklaim oleh PT KBPC sebagai ‘pembelian sah’ sebenarnya berstatus hukum yang meragukan.

“Saudara Budi Sarwono dan Pak Dodi bukanlah pemilik PT SMA sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jalan atau lahan tersebut adalah milik pribadi atas nama Djendri Djusman,” lanjut Pauner, menunjukkan 113 akta pelepasan hak milik sebagai bukti.
Jimmy Syamsuddin, Manager PT KBPC Group, sebelumnya mencoba meredam situasi dengan menekankan bahwa perusahaannya telah membeli lahan dan jalan dari PT SMA pada tahun 2012. Sebuah transaksi yang menurutnya sah dan didukung oleh surat-surat dan kwitansi.
“Selama 10 tahun, tidak ada kendala. Namun, pada 2021, Djendri Usman muncul dan mengaku memiliki jalan itu, sehingga memicu serangkaian sengketa,” kata Jimmy.
Namun, sengketa ini lebih dari sekadar saling klaim. Ini menyangkut integritas informasi, keabsahan transaksi, dan akhirnya, keadilan hukum.
PT SMA, melalui tim hukumnya, kini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, sementara PT KBPC terus berupaya menjelaskan posisinya.
Apakah ini akan berujung pada solusi yang adil atau menambah panjang daftar kasus hukum tanah yang belum terselesaikan di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawab.(*)