Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Tanggapi PETI, Giyatno Sebut Dampaknya Kepada Lingkungan

Editor Admin
Jumat, 19 Agustus 2022
Di BUNGO, DAERAH

JAMBILINK.COM, JAMBI — Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Bungo berdampak pada rusaknya lahan, kebersihan air sungai dan ekosistem hutan. Penambangan emas tanpa izin yang lebih dikenal dengan PETI dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu batuan dan emas.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo Giyatno, S.Sos, M.Si menyampaikan, dampak dan efek kerusakan lingkungan akibat PETI, yang pertama terjadinya kerusakan lingkungan berupa kekeruhan pada air sehingga air tidak dapat digunakan lagi untuk minum dan keperluan sehari-hari masyarakat setempat.

RELATED STORIES

Aktivitas PETI PT TMA di 7 Desa di Tebo Jadi Perbincangan Hangat

Polres Merangin Gerebek Lokasi PETI di Desa Lantak Seribu, 13 Orang Ditangkap

Polda Jambi Tindak Pelaku PETI di Batanghari Jambi, 20 Mesin Dompeng Beroperasi

3 Pekerja PETI di Merangin Tewas di Lubang Jarum Kedalaman 40 Meter

Anggota DPRD Jambi Samsul Riduan Dukung untuk Jadi Komitmen Syarat Cakades Tidak Terlibat PETI

Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Berhasil Diungkap Polda Jambi, 5 Pelaku Diamankan

Kedua, rusaknya sepadan sungai bila PETI tersebut dilakukan di bantaran sungai.

Ketiga, terjadinya kerusakan pada tanah menjadi tidak produktif dan lahan, menyebabkan berkurangnya hasil panen atau berkurangnya produksi pertanian.

Keempat, pada hewan dapat mengurangi perkembang-biakan, perkembangan, tingkah laku yang abnormal dan kematian. Kelima, pemakaian merkuri untuk menguraikan emas menyebabkan pada saat material tanah yang telah terkontaminasi merkuri apabila dibuang ke lingkungan dapat menimbulkan pencemaran mercuri.

“Merkuri digunakan dalam proses pencucian emas dengan proses pemanasan, apabila wadah yang digunakan merupakan wadah terbuka, maka uap mercuri dapat menguap ke atmosfer pada saat hujan turun, kemungkinan air hujan terkontaminasi merkuri akan sulit dihindari,” kata Giyatno, kamis (18/8/2022).

Dirinya menjelaskan, bahaya pemakaian merkuri pada manusia dapat menimbulkan keracunan atau terserang suatu penyakit berbahaya lainnya, gangguan kesehatan yang cukup serius, meskipun dalam kadar rendah.

“Keracunan merkuri nonorganik bisa mengakibatkan gangguan fungsi saraf, paru-paru, hati, ginjal, jantung dan menghambat perkembangan janin yang dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan otak,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Giyatno menambahkan, bahwa upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, telah membentuk tim terpadu, berdasarkan surat keputusan Bupati Bungo, Nomor 36 Tahun 2022 tentang pembentukan tim terpadu penertiban dan pengawasan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dalam Kabupaten Bungo Tahun 2022 yang terdiri dari unsur terkait, lintas sektoral, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, TNI, POM TNI, POLRI, Basarnas Posda Bungo dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Tim tersebut bertugas melakukan survei, verifikasi, identifikasi, sosialisasi dan melakukan razia gabungan. Membuat surat edaran tentang penghentian dan pencegahan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Hal ini membuat fakta Integritas dan sosialisasi terhadap dampak PETI, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, hukum dan merugikan negara dan pemerintah dari pendapatan negara,” tambahnya.

Solusi yang diinginkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo terhadap permasalahan PETI di Kabupaten Bungo yaitu, pertambangan emas di Kabupaten Bungo dapat diberikan izin sehingga menjadi legal.

“Ini yang di harapkan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sehingga terintegritas dengan lingkungan dan sektor lainnya,” pungkas. (*)

Kata kunci: GiyatnoLingkunganPETI
Berita selanjutnya

Fraksi PPP Berkarya DPRD Provinsi Jambi Apresiasi 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi

Ini Data Penyaluran KUR dan UMi Provinsi Jambi

DPR Minta Kemenhub Cari Solusi soal Tiket Pesawat Mahal

Fraksi PPP Berkarya Sampaikan Catatan Terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Al Haris Buka Taekwondo Open Turnament Gubernur Cup 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nur Muhammad Agus Menuju Sarolangun 1

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berkas Perkara Juber Cs Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Jaksa KPK: Tersangka Lain Menyusul

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 80 Ribu Masyarakat

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setuju Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Anggota Dewan Kemas Al Farabi: Demi Kebaikan Masyarakat

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gerakan Anti Mafia Perbankan Desak Kejati Jambi Usut Aliran Pinjaman PT PAL untuk Pembangunan Hotel dan Showroom

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • H. Suhaimi Chan Kembali Dipercaya Pimpin Muhammadiyah Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Kawasan Talang Banjar, 7 Orang Diamankan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, Polda Jambi Perketat Pengawasan hingga Lakukan Pemetaan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Al Haris Ganti Varial Adi Putra dari Kadis Pendidikan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syafril Nursal Kembali Pimpin HKKN, Akan Perjuangkan Sungai Penuh Sebagai Ibu Kota Provinsi Jambi Barat!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.