SA, seorang pengusaha keturunan China menguasai tanah milik Azahari, mantan pesirah, dengan sertifikat yang bermasalah. Lokasi tanahnya di Kumpeh, masuk Kabupaten Muaro Jambi. Sementara sertifikatnya terbit di Kota Jambi. Audit khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional membuktikan prosedur dan administrasi penerbitan sertifikat milik SA oleh BPN cacat. Atas dasar ini, kepolisian diminta bergerak mengusut unsur pidananya.
***
Audit khusus itu dilakukan pada tahun 2020 lalu. Lewat surat yang diteken Sunraizal, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Azahari menerima kesimpulan yang menjadi hasil audit khusus yang dilakukan tim Kementerian ATR/BPN itu.
Hasilnya, Sertifikat Hak Milik Nomor 1171 atas nama SA yang diterbitkan BPN Kota Jambi batal demi hukum. Hal ini dikarenakan lokasi objek tanah berada di Kabupaten Muaro Jambi, bukan Kota Jambi. Tim inspektorat jenderal juga menemukan adanya mutasi sertifikat yang dilakukan SA, dari BPN Kota Jambi ke BPN Muaro Jambi.
Namun, proses mutasi tersebut juga bermasalah.
“Terdapat kelemahan Administrasi dan prosedur dalam proses mutasi Sertifikat Hak Milik nomor 1171/Kampung Kasang menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 910/Kasang Kumpeh,” tulis Sunraizal, Inspektur jenderal Kementerian ATR/BPN dalam suratnya yang dikirimkan ke Azahari, 6 Januari 2020.
Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN kemudian menjelaskan secara rinci temuan masalah mutasi sertifikat milik SA itu.
“Bahwa secara administrasi letak bidang tanah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1171 (berlokasi di Kampung Kasang) tidak sama dengan lokasi bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 910/Kasang Kumpeh (pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Kampung Kasang),”jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa letak antara Kelurahan Kampung Kasang, Kota Jambi dengan Desa Kasang Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi tidak berbatasan langsung. Tapi, titik lokasi tanah ini dipisahkan oleh 3 Kelurahan , yakni Sijenjang, Tanjung Sari dan Payo Selincah.
“Lokasi Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 910/Kasang Kumpeh dari dahulu masuk dalam Wilayah Desa Muaro Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam perkembangannya sempat dimekarkan salah satunya menjadi Desa Kasang Kumpeh, juga tetap berada di Kabupaten Muaro Jambi, tidak pernah masuk dalam Wilayah Kota Jambi,”bebernya.
Secara prosedur, Kementerian ATR/BPN menegaskan proses mutasi ini bermasalah. Secara administrasi juga salah alias cacat. Yang lebih fatal lagi, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 910/Kasang Kumpeh hanya berdasarkan penunjukan dari SA, bukan melalui proses pengukuran oleh petugas ukur.
Sehingga, SA tidak memiliki dasar yang legal dan sahih dalam menguasai tanah seluas 5 hektar itu.
Lalu, mengapa sertifikat ini bisa terbit?
Tim kementerian ATR/PBN tidak merinci hal ini dalam hasil audit khususnya. Namun, tim inspektorat hanya menegaskan bahwa penerbitan Surat Ukur Nomor 00146/Kasang Kumpeh/2017 Tanggal 12-01-2017 tidak berdasarkan hasil ukur dari petugas ukur yang namanya tercantum dalam surat ukur.
Praktisi hukum yang juga seorang pengacara kawakan, Wajdi menilai proses penerbitan sertifikat nomor 1171 dan mutasi ke sertifikat 910 itu memenuhi unsur pidana.
“Pidanya terletak pada dugaan adanya pemalsuan data otentik. Karena hasil audit khusus tim inspektorat Kementerian ini sudah terang benderang menunjukkan unsur pidananya. Tinggal lagi penyidik kepolisian memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan penyitaan terhadap sertifikat tersebut,”ujar Wajdi.(*)