JAMBILINK.COM, JAMBI- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jambi, angkat bicara mengenai 2 orang kadernya yakni Suprianto dan Rudi Wijaya yang juga Anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK terkait kasus ketok palu R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Saat ini, Supriyanto dan Rudi Wijaya tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi masa bakti 2019-2024.
Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Heru Kustanto menyebutkan pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas masalah ini.
“Malam ini kami rapatkan dengan para pimpinan terkait masalah ini,” katanya kepada Jambi Link pada Senin, 10 Januari 2023.
Bahkan kata Heru, dalam rapat tersebut pihaknya akan sekaligus membahas masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua orang anggota DPRD Provinsi Jambi ini.
“Iya, kita bahas juga masalah (PAW) itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di gedung merah putih Jakarta, Selasa 10 Januari 2023 sore tadi. Ada 28 anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka.
Status mereka diungkapkan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak. 10 orang dilakukan penahanan.
“Untuk proses penyidikan. Ditahan sampai 29 Januari 2023,”ujar Johanis Tanak.
Mereka yang ditahan adalah Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah (Golkar).
Lalu 3 orang dari PKB, yakni Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Dua dari PKS yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto. Terakhir Sopian dari fraksi PPP.
“Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,”katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye. (*)