Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Supervisi KPK di Jambi Hadir Untuk Bersinergi dengan APH

Editor Admin
Rabu, 29 September 2021
Di DAERAH

Pasal 8 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 mengamanatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sejauh mana KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, baik itu Kejaksaan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia. Koordinasi tersebut terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Hadirnya KPK sesuai amanat Undang-Undang dengan tidak mengenyampingkan aparat penegak hukum lainnya. Jadi jangan sampai ada kesan bahwa KPK mengganggu tugas Kepolisian maupun Kejaksaan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, di Kantor Polda Jambi, Selasa 28 September 2021.

Dalam pertemuan tersebut Firli menyampaikan kehadiran KPK dalam rangka melaksanakan tugas dan peran KPK sesuai perintah Undang-Undang. Kedua, KPK berwenang menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

RELATED STORIES

Fraksi Nasdem-Hanura Dukung Perubahan Status Bank Jambi jadi Perseroan Daerah

Al Haris dan Abdullah Sani Kibarkan 1000 Bendera Merah Putih di Gentala Arasy

Hadirnya Ranperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, DPRD Jambi Harap Sebagai Rambu-rambu Bernegara

Gebyar Mahardhika Seribu Merah Putih di Gentala Arasy

Hadiri Rapimnas Gerindra di Bogor, Dewan Fraksi Gerindra Jambi Solid Dukung Prabowo Presiden

Video Syur Kakek dengan Gadis Cantik 22 Tahun di Kerinci Berujung Penjara

Pasal 8 huruf c, katanya, mengimplementasikan tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami KPK, kata Firli, selalu bekerja sama dengan Kejaksaan dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Semua itu dilakukan agar jangan sampai ada ketidakpastian hukum, misalnya, lanjut Firli, hari ini diperiksa oleh Kejaksaan lalu esok diperiksa oleh Kepolisian dan lusa diperiksa oleh KPK.

“Itu tidak boleh terjadi!” tegas Firli.

Untuk menghindari hal tersebut, terang Firli, KPK menyusun dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam wujud e-SPDP.

Berikutnya, KPK juga melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 8 huruf d UU No.19 Tahun 2019. Salah satunya, kata Ketua KPK, ialah kegiatan hari ini yaitu Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jambi.
KPK, sambung Firli, juga melakukan supervisi di mana tugasnya diatur dalam pasal 10 yang mengatakan bahwa untuk pelaksanaan supervisi diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Supervisi Atas Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres ini mengatur tentang pelaksanaan supervisi. Di antaranya, yaitu melakukan pengawasan, melakukan penelitian, dan melakukan penelaahan. Dan, ada ketentuan dalam pasal 9 tentang pembiayaan setiap perkara yang telah dinyatakan sebagai perkara TPK yang dilakukan supervisi oleh KPK.

Praktik yang dilakukan, kata Firli, bisa saja dengar pendapat, ekspos, ataupun gelar perkara. Ini semua harus dilakukan demi melaksanakan tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan, dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

“Jadi intinya apa yang dilakukan KPK tidak pernah keluar dari koridor ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Firli.(*)

Berita selanjutnya

Konflik Lahan Sawit Berkepanjangan, PT. PHL akan Penuhi Tuntutan Masyarakat Desa Manis Mato

Kejari Geledah Kantor KPU Tanjabtim , Uang Ratusan Juta Rupiah Ditemukan

SKK Migas Dukung Pertamina EP Rantau Field dan Polres Aceh Tamiang Tutup Sumur Ilegal di Aceh Tamiang

Gubernur Jambi Lantik Komisaris dan Direktur PT. JII

Gubernur Al Haris Paparkan Strategi Pemasaran Pariwisata Jambi Secara Digital

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Video Syur Kakek dengan Gadis Cantik 22 Tahun di Kerinci Berujung Penjara

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mendarat di Kuala Lumpur, Rombongan HKK Nasional Disambut Meriah oleh HKK Nasional Perwakilan Malaysia

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HEBOH! Kayu Ajaib yang Termaktub di Alquran Surat Yasin Ini Cuma Ada di Kerinci

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jam Tangan Analog dan Digital, Apa Bedanya?

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Usulkan Pelantikan Wabup Merangin Nilwan Yahya ke Mendagri

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pembayaran Parkir Kendaraan di Bandara Sultan Thaha Jambi secara Cashless Atau Non Tunai, Mulai diberlaku bulan April 2022

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Buka Kejuaraan Esports Gubernur Cup 2022, Al Haris: Sisi Positif Main Game

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Momentum Muharram, Hilallatil Badri Santuni Anak Yatim

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jejak Migas PT PBMSJ di Tahura

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Pengerukan Tanah, Rumah Warga Desa Baru Hancur Tertimpa Longsor

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.