JAMBI- Amburadulnya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak berbuntut panjang. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Jambi, mengusulkan DPRD menggunakan Hak Angket mengenai pembangunan RTH tersebut.
Pengajuan Hak Angket ini dibacakan oleh Anggota Fraksi PKS di DPRD Provinsi Jambi Supeno, saat rapat paripurna Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RPAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menyoroti sikap Pemprov Jambi yang tidak tegas terhadap pihak kontraktor yang melaksanakan pembuatan RTH Putri Pinang Masak tersebut.

“Fraksi PKS menilai pembangunan nya sangat jauh dari kata layak untuk disebut sebagai RTH, sebagaimana kita ketahui dan lihat bersama kondisinya saat ini sangat memprihatinkan,” katanya pada Selasa, 19 September 2023.
Ditambahkan Supeno, bahwa tanaman di RTH itu sudah banyak mati, konbloknya banyak yang pecah atau hancur dan sistem pengairannya pun berantakan, padahal pembangunan RTH tersebut telah menelan dana 34,2 milyar.
Selain itu, kemarin Fraksi PKS berkesempatan langsung meninjau kondisi RTH tersebut, dan ditemukan sebuah fakta unik dimana hingga saat ini ternyata masih ada pekerjaan dilokasi RTH.
Pertanyaannya yang kemudian muncul, siapa yang mengerjakan renovasi di lokasi tersebut?
Jika yang mengerjakan kegiatan itu adalah pihak pengusaha pembuat RTH, hal ini semakin menunjukkan kebenaran jika memang ada yang salah dengan pengerjaan RTH tersebut.
“Namun jika yang mengerjakan kegiatan di lokasi RTH adalah Pemprov Jambi, pertanyaan yang muncul dari mana sumber anggarannya,” bebernya.
Untuk itu sebagai bentuk rasa pertangungjawaban dan menemukan fakta yang sebenarnya, Fraksi PKS melalui forum paripurna itu menyatakan akan menggunakan hak angket untuk mempertanyakan pembangunan proyek RTH tersebut.
“Kami Fraksi PKS mengajak kepada seluruh Fraksi- fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi, untuk menggunakan hak kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu hak angket agar kita semua mendapat pencerahan apakah pembangunan RTH tersebut sudah memenuhi standar dan aturan sebagaimana yang telah direncanakan,” pungkasnya. (*)