Jambi – Justice Colaborator (JC) di tolak oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuasa Hukum Supriyono menyesalkan hal itu.
BACA JUGA: Final! Supriyono Dituntut 7 Tahun Penjara
“Terdakwa ini sudah koperatif dalam persidangan. Menggugkap semua nya termasuk APBD 2017. Tetapi kenapa ini ditolak,” kata Kuasa Hukum Supriyono, Hemran Kadir.

BACA JUGA: Soal Vonis 7 Tahun, Pencabutan Hak Politik Supriyono, Pengacara: Harusnya JC diterima
Selain itu, Hemran Kadir membandingkan dengan Tuntutan yang dijatuhkan kepada Erwan Malik cs.
“Memang terdakwa ini bukan pelaku utama tetapi dia inikan di komisi I yang menekan komisi III. Sementara Sekda Erwan Malik berhasil mengajukan JC,” sebutnya. (wan)