Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
ADVERTORIAL DAERAH DUNIA NASIONAL OPINI RAGAM

Skandal Ladang Batu Hitam Rp 352,6 M

Editor Ara Permana Putra
Rabu, 16 Januari 2019
Di DAERAH, HEADLINE
Cover Jambi Link

Cover Jambi Link

Ombudsman RI Bongkar Praktek Lelang Tambang Batubara di Bungo

SKANDAL lelang wilayah Tambang Batubara di Kabupaten Bungo terbongkar. Ombudsman RI berhasil mengendus dugaan maladministrasi lelang wilayah tambang Batubara. Yang nilainya ditaksir mencapai Rp 352,6 M. Yang luas lahannya mencapai 2.826 hektar. Yang berlokasi di Rantau Pandan, Bungo, Provinsi Jambi.

Komisioner Omudsman RI Laode Ida mengatakan, memang ada temuan maladministrasi. Dalam lelang tahun 2018 yang dilakukan Kementerian ESDM itu. Menurutnya, Kementerian ESDM melelang enam wilayah tambang. Salah satunya wilayah tambang Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

RELATED STORIES

Warga saat Demo PT WKS

Transfer WKS RP 35 M jadi Utang Pemprov, Kok Bisa?

Selasa, 10 Juli 2018

Maladministrasi yang dimaksud. Karena tidak diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hasil investigasi Ombudsman tersebut akan dikirimkan kepada Menteri  ESDM paling lambat pekan depan.

“Yang pasti kebijakan lelang dinilai potensi langgar hukum dan cacat prosedur,” kata Laode, Senin (14/1/2019) kemarin di Jakarta.

Data yang berhasil dirangkum Jambi Link, Kementerian ESDM pada Juli 2018 melelang enam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada BUMN. Salah satunya komoditas Batubara seluas 2,826 ha di daerah Rantau Pandan, Kabupaten Bungo Jambi.

Berdasarkan Permen ESDM No. 11/2018. BUMN pemenang lelang harus menyertakan sahamnya minimal 10% ke BUMD. BUMN dan BUMD tersebut membentuk badan usaha baru dalam tempo 90 hari sejak ditetapkan. Atau menggunakan badan usaha afiliasi dengan tempo 60 hari. Sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang.

PT Bungo Dani Mandiri Utama. Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Muaro Bungo. Ikut melakukan penawaran. Untuk wilayah tambang Batubara Rantau Pandan itu. Hanya saja, Kementerian ESDM menilai BUMD Bungo itu tidak memenuhi kualifikasi. Maka dinyatakan gugur sebagai peminat.

Merasa dirugikan. BUMD Bungo menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Teregister dengan nomor 212/G/2018/PTUN-JKT.

Berdasarkan penulusuran pada sistem informasi pemantauan pengadilan PTUN Jakarta. BUMD Bungo mendapatkan penawaran dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk mengikuti evaluasi dan lelang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Blok Rantau Pandan, Muara Bungo, Jambi.

Versi penggugat. BUMD Bungo tidak sendiri. Saat mengikuti proses evaluasi dan lelang itu. Ada BUMN bidang listrik turut serta. Penggugat mengklaim semestinya korporasi tersebut tidak disertakan. Karena BUMN itu tidak bergerak di bidang pertambangan batu bara.

Semestinya BUMD Bungo sudah harus menjadi pemenang. Karena menjadi penawar tunggal. Gugatan akhirnya dilayangkan. Karena BUMD Bungo menilai mekanisme mulai dari evaluasi dan penawaran tidak sesuai prosedur.

Mekanisme lain yang tidak sesuai aturan. Antaralain rapat pengambilan keputusan cuma dipimpin oleh anggota tim lelang. Yang jabatannya hanya level eselon IV. Semestinya rapat tersebut dipimpin ketua. Atau sekretaris. Atau pejabat eselon II.

Penggugat juga menyebutkan rapat pengambilan keputusan tidak quorum. Dan menyatakan rapat panitia atau anggota tim penawaran lelang WIUPK Blok Rantau Pandan pada 18 dan 19 Juli 2018, tidak sah.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Blok Rantau Pandan diketahui seluas 2.826 ha. Dan bernlai Rp 352,6 miliar. Nilai itu berdasarkan perhitungan empat komponan. Yakni luas wilayah. Tipe deposit. Status wilayah. Dan jarak ke loading/transhipment point. Perhitungan itu tertuang dalam Kepmen ESDM1805.K/30/MEM/2018.

Seiring dengan gugatan itu. Ombudsman RI rupanya ikut melakukan penyelidikan. Terhadap enam wilayah tambang IUPK yang dilelang tersebut. Hasil investigasi Ombudsman menyebutkan adanya maladministrasi dalam proses lelang tambang. Di enam wilayah tersebut. Termasuk salah satunya Pulau Pandan, Bungo, Jambi.

Kementerian ESDM mengklaim akan melelang ulang WIUPK pada tahun 2019 ini. Termasuk wilayah tambang Rantau Pandan, Bungo Provinsi Jambi.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan akan merevisi Permen tersebut. Revisi dilakukan karena aturan sebelumnya tidak merinci mekanisme dana penjaminan peserta lelang.

Saat ini ada beberapa pengertian mengenai mekanisme dana penjaminan. Ada yang berupa deposito. Lalu ada hanya keterangan dari bank. Dengan revisi aturan itu. Bisa memperjelas mengenai dana penjaminan. Ini untuk menghindari adanya dispute (sengketa).

“Itu yang kami coba siapkan secara pasti, secara eksplisit ditulis, biar tidak ada pengertian lain,” kata Wafid, di Jakarta.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema lelang WIUPK Rantau Pandan, Bungo. Hal ini menyusul laporan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) itu. Terkait adanya maladministrasi pada lelang di 2018 itu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (minerba) Kementerian ESDM Bambang Gator Ariyono mengatakan, sedang menyiapkan aturan yang lebih detail. Mengacu pada intepretasi Ombudsman tersebut.

“Lelang mungkin April, karena mekanismenya belum selesai,” kata dia, di Jakarta, Senin (14/1) lalu.

Dengan adanya mekanisme lelang baru. Negara diharapkan lebih untung. Karena skema sebelumnya negara tidak mendapatkan apapun. Bahkan, setelah mendapatkan WIUPK ada saja oknum perusahaan tidak menggarap lahan yang sudah diberikan.

Pertambangan Batubara di Rantau Pandan Muara Bungo ini dibuka sejak 2003. Lokasi itu dulunya rawa dan hutan karet. Perusahaan Nusantara Thermall Cool (NTC). Yang pertama kali mendeteksi lokasi ini ada batubara.

NTC melakukan riset dengan menggunakan teknologi satelit. NTC tidak mengelola sendiri. Dia juga melibatkan pengerjaan penggalian batubara kepada beberapa perusahaan.  Antara lain PT Bina Pratama Nusantara (PT BPN). PT Bungo Raya Nusantara (PT BRN). Dan PT BAMA.

PT BPN sendiri kemudian memberikan pengerjaan batubara kepada CV Karunia Bumi Perkasa (KBP). Dengan memberikan perjanjian kerja sama yang disepakati pada tanggal 3 September 2008.  PT BRN ini adalah pemegang hak Konsesi Penambangan dan Pengelola PKP2PB NTC di kecamatan Rantau Pandan. Dengan surat perintah kerja bernomor 01/SPK/DIR-03-01/BRN/VII/2006.

Potensi batubara di lokasi ini sangat besar. Tersimpan cadangan terukur 330 juta ton. Dengan nilai kalori 6.800-7.300 kal/g.

PT NTC pernah terlibat kasus. Penambangan tanpa izin. Pada tahun 2011. Setio bin Tjee Tian Soei (48) salah satu bos PT NTC menjadi tersangka. Dan sempat ditahan Kejaksaan Muarabungo. Kejaksaan Muarobungo menerima limpahan kasus ini dari Penyidik Sat Tipiter Ditreskrim Polda Jambi.

Tjee Tian Soei di sangkakan melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin di atas kawasan hutan lindung. Yang dilakukan dengan cara membeli tanah seluas 57.921 M2 pada bulan Juni 2010.

Tjee Tian Soei dituding melakukan kerjasama penyewaan alat berat dan penyediaan lahan dengan PT Kadi Prakasa Utama (KPU). Sebagai subkontraktor PT NTC. Perbuatan tersebut dilakukan antara bulan Juli 2010 hingga Maret 2011. Di blok 426 PKP2B NTC Dusun Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan.

Tjee Tian Soei terbukti melakukan kegiatan penambangan dikawasan hutan lindung itu. Dengan cara menyedot air menggunakan mesin pompa. Dan melakukan pembersihan dengan menggunakan eskavator. Lalu memuat batubara dengan menggunakan dump truk. Tjee Tian Soei berhasil menambang sebanyak 30 ribu ton. Kegiatan penambangan dilakukan hingga tanggal 11 Maret 2011 lalu.

Berdasarkan Keputusan Menhut no 421 /Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Propinsi Jambi. Tanah yang dilakukan kegiatan penambangan oleh Tjee Tian Soei adalah kawasan hutan lindung.

Oleh penuntut umum, Tjee Tian Soei dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan g Pasal 78 ayat (2) dan (6) UU RI No 41 tahun 1991 tentang Kehutanan dan Pasal 158 jo 60 jo 162 UU RI No 04 tahun 2009 tentang Minerba.

Wilayah tambang yang dikuasai NTC sejak lama ini sempat diincar BUMD Bungo. Pada tahun 2018 lalu. Namun sayang, BUMD Bungo gagal pada proses lelang. Karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Kementerian ESDM akan melelang ulang wilayah tambang Rantau Pandan ini. Pada April 2019 mendatang. Sesuai aturan yang ditetapkan ESDM. Lelang kali ini terbuka bagi swasta. Sementara BUMN atau BUMD tidak boleh ikut. Akankah NTC kembali menguasai ladang batu hitam ini?

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, nantinya BUMN dan BUMD tidak lagi diperkenankan ikut lelang. Alasannya, karena Kementerian ESDM telah memberikan kesempatan. Kepada BUMN dan BUMD itu. Untuk mengikuti lelang WIUPK itu. Termasuk Rantau Pandan, Bungo itu. Akan tetapi, ketika ditawarkan, tidak ada yang berminat dan memenuhi syarat.

“Kalau kemarin untuk BUMN dan BUMND. Tidak ada yang berminat dan tidak memenuhi syarat,”tegasnya. (*)

Kata kunci: Batu Hitamskandal
Berita selanjutnya
Cover Jambi Link

Crowdsourcing, Kolaborasi Jurnalis dan Warga di Era Big Data

Sutan Adil Hendra (SAH)

SAH Libatkan Ratusan Relawan Masyarakat Sambut Sandi

Petani kuliat kayu manis

Petani Sejahtera, Angka Kemiskinan Turun

Ilustrasi Milenial

Tips Sandiaga ke Milenial yang Mau Usaha

Darmin Nasution

Biang Kerok Neraca Dagang Tekor

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Cover Jambi Link

    CE-Ratu Berlayar, 1 Kandidat Terancam Tereliminir

    779 Dibagikan
    Bagikan 779 Tweet 0
  • TENG! MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Kemenangan Haris-Sani Kandas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Ratu, PAN Kehilangan Arah?

    1457 Dibagikan
    Bagikan 1457 Tweet 0
  • Polisi Cek Viral Video Seks Mirip Gisel

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Tersisih dan Menjadi Anak Tiri, Ini Alasan Warga Kerinci Dukung Cek Endra

    1534 Dibagikan
    Bagikan 1534 Tweet 0
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.