Di bawah redupnya lampu sidang Pengadilan Tipikor Jambi, air muka para terdakwa membentuk lekuk keseriusan yang mendalam. Hasani Hamid, Bustami, Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati, duduk terhimpit oleh bayang-bayang hukum yang semakin nyata. Mereka kembali dihadirkan ke muka sidang sebagai terdakwa.
Di antara dinding-dinding pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu, para terdakwa, bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024, terjerat dalam gugatan suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017.
Sidang yang tergelar pada Rabu (8/11/2023), itu bukan sekadar prosesi hukum. Tapi, panggung pertarungan antara keadilan dan praktek-praktek gelap yang sudah lama melekat pada institusi legislatif.
Di tengah kursi yang ditata rapi, nama-nama seperti Yanti Maria, Budiyako, Karyani, Hilallatil Badri, dan Eka Marlina, tersemat dalam buku besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, entah mengapa masih terlepas dari genggaman hukum.
Terdakwa-terdakwa, dalam setiap kesempatan, seakan menari di atas luka yang sama, mengkritik pilih kasih yang dilakukan oleh KPK. Mereka yang sudah tertangkap, merasa tidak sendiri dalam labirin ini. Ada yang masih bebas, ada yang masih bersembunyi di balik tirai kejahatan itu.
Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir, membuka sidang tepat pukul 13.30 WIB.
Sorot matanya menembus ke ruang-ruang kosong yang ditinggalkan oleh kebenaran yang belum terungkap. Para saksi, termasuk Sofyan Ali dan Zainal Abidin, dihadirkan untuk mempertajam gambaran tentang bagaimana uang-uang ketok palu itu beredar layaknya arus sungai yang tak pernah kering di internal anggota DPRD Provinsi Jambi.
Zainal Abidin, dengan kedudukannya sebagai mantan anggota dewan dari fraksi Demokrat, berdiri tegak sambil membeberkan fakta yang mencengangkan. Ia berbicara tentang sebuah permainan yang telah dirancang dengan apik oleh tangan-tangan ahli penipuan.
“Saya simpulkan semua anggota dapat, karena di dewan itu kurang Rp100 rupiah saja semua ribut. Kita ini tidak ada yang keturunan dari malaikat,” jelasnya.
Zainal Abidin menegaskan bahwa mereka meminta keadilan di dalam persidangan kasus tersebut.
“Kami minta satu saja. Keadilan!, terutama majelis hakim yang notabene adalah wakilnya tuhan di dunia ini. Jadi, kami minta samakanlah dengan yang lain. Itu saja!,” tegasnya.
Uang-uang dengan jumlah yang fantastis mengalir dengan mudahnya. Namun, semua uang itu, klaim Zainal, mengalir ke semua anggota dewan, tanpa terkecuali.
“Di dewan itu kurang Rp100 rupiah saja semua ribut,” tutur Zainal Abidin, menyindir betapa sensitifnya para anggota dewan terhadap uang.
“Kami minta satu saja, keadilan. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya, sembari menuntut transparansi di depan hakim.
Sementara itu, Parlagutan Nasution dan Sofyan Ali, bersama dengan saksi lainnya, berbagi cerita yang serupa. Uang-uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Jambi, malah menjadi alat pesta. Mereka menerima uang tersebut tanpa pertanyaan, tanpa ragu, karena, seperti kata Parlagutan.
“Ada rejeki,”singkatnya.
Terdakwa dan saksi mengungkap bahwa ini bukan hanya soal individu-individu yang lemah terhadap godaan. Tapi, tentang sebuah sistem yang telah lama bobrok. Sebuah tradisi yang dianggap biasa.
Laporan demi laporan dibacakan. Kesaksian demi kesaksian diurai. Yang tersisa hanya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab. Di mana letak keadilan ketika para penegak hukum sendiri terkesan memilih kasih?
KPK, dengan juru bicaranya Ali Fikri, telah menyatakan bahwa 28 anggota DPRD telah diperiksa dan proses hukumnya selesai. Namun para terdakwa kini menentang pernyataan itu. Sebab, masih banyak anggota dewan lain yang belum diseret.
Jambi Link (media network Berita Satu), dengan mata yang selalu terbuka, meliput setiap kata, setiap desahan, setiap adegan dari drama keadilan yang masih terus berputar di Panggung Pengadilan Tipikor Jambi. Dan para pembaca, dengan mata yang sama terbukanya, menanti bagaimana kelanjutan dari kisah ini—sebuah narasi tentang hukum, keadilan, dan, yang terpenting, adalah kebenaran. Update terus perkembangannya di Jambi Link.(*)