KOTA JAMBI – Menjelang perayaan imlek, Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, bersama dengan pihak kepolisian melakukan sidak di Pasar Hongkong, Jelutung Kota Jambi, Senin (4/2/2019).
Dikatakan Kepala Dinas Disperidag Provinsi Jambi, Ariansah bahwa dalam pemeriksaannya pada beberapa toko di pasar tersebut, ditemukan beberapa merek dan produk kemasan yang tidak diberi lebel, tidak mencatumkan izin edarnya, serta tidak memberitahu kadaluarsanya.
“Produk itu seperti makanan kacang-kacangan gitu, tidak diberi lebel, tidak memasang izin edarnya, terus tidak dikasih kadaluarsanya. Dan itu kami tarik, untuk tidak dijual lagi, sampai semuanya dipenuhi.” kata Ariansah pada awak media.
Selanjutnya, dirinya juga menyampaikan sebelum semuanya dipasang, penjualan produk tersebut akan dihentikan. Jika nanti ditemukan dijual lagi, maka pihaknya akan melakukan tindakan.
“Kami sudah mengikuti sarannya, tadi sudah kita tarik. Tapi, kalau nanti masih ditemukan lagi dijual dipasaran, maka terpaksa kami sita.” tegasnya.
Sebelumnha dikethaui, dalam sidak tersebut, Disperundag memeriksa berbagai merk makanan yang tidak memiliki izin dan unsur terkait lainya.
Selanjutnya, sidak ini juga dilakukan guna untuk memberikan kenyamanan, keamanan bagi masyarakat atau kunsumen dalam membeli dan berbelanja.
Untuk itu dirinya menghimbau, kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk lebih teliti dalam membeli makanan, apapupun itu produk dan merknya.
“Kita juga minta kepada masyarakat, untuk lebih teliti dan kritis dalam membeli setiap makanan dan barang-barang. Jangan nanti kita terkena efek dari kenakalan oknum pemasok dan oknum penjual.” pungkasnya. (*)