Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
ADVERTORIAL DAERAH DUNIA NASIONAL OPINI RAGAM

Siap Menang, (Tidak) Siap Kalah?

Oleh Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP*

Editor Ara Permana Putra
Minggu, 13 Desember 2020
Di OPINI
Yulfi Alfikri Noer

Yulfi Alfikri Noer

BERBAGAI permasalahan di dalam pemilihan umum kepala daerah dapat ditemui mulai dari tahap persiapan hingga tahap pelaksanaan. Pada tahap persiapan terdapat berbagai masalah, diantaranya adalah masalah pada internal partai politik dalam rangka pencalonan, masalah pada KPUD sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah, masalah pada pemerintah pusat, serta masalah pada aturan main Pilkada. Sedangkan pada tahap pelaksanaan, permasalahan terjadi pada berbagai titik, diantaranya masalah pendaftaran pemilih, masalah pendaftaran dan penetapan calon, masalah kampanye, masalah pemungutan suara, masalah penghitungan suara, masalah penetapan pengesahan dan pelantikan calon, serta masalah sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah. Sebagai proses dari transformasi politik, makna pemilihan umum kepala daerah selain merupakan bagian dari penataan struktur kekuasaan makro agar lebih menjamin berfungsinya mekanisme check and balances di antara lembaga-lembaga politik dari tingkat pusat sampai daerah.

Masyarakat mengharapkan pula agar pemilihan umum kepala daerah dapat menghasilkan kepala daerah yang akuntabel, berkualitas, legitimate, dan peka terhadap kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini negara memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah untuk menentukan sendiri segala bentuk kebijaksanaan yang menyangkut harkat dan martabat rakyat daerah. Masyarakat daerah yang selama ini hanya sebagai penonton proses politik pemilihan yang dipilih oleh DPRD, kini masyarakat menjadi pelaku atau voter (pemilih) yang akan menentukan terpilihnya Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. Sistem Pemilu Kepala Daerah secara langsung lebih menjanjikan dibandingkan sistem yang telah berlaku sebelumnya. Pemilihan umum kepala daerah langsung diyakini memiliki kapasitas yang memadai untuk memperluas partisipasi politik masyarakat, sehingga masyarakat daerah memiliki kesempatan untuk memilih secara bebas pemimpin daerahnya tanpa suatu tekanan, atau intimidasi, floating mass (massa mengambang), kekerasan politik, maupun penekanan jalur birokrasi. Pemilihan umum kepala daerah merupakan momentum yang cukup tepat munculnya berbagai varian preferensi pemilih yang menjadi faktor dominan dalam melakukan tindakan atau perilaku politiknya.

Seperti yang telah diuraikan diatas, setelah pemungutan suara selesai, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik. Kemudian hasil penetapan perolehan suara pun tidak menutup kemungkinan bakal digugat oleh peserta Pilkada seiring dengan ketatnya persaingan antar paslon di sejumlah daerah. Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selalu bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, hingga pemilihan presiden. Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), gugatan hasil pilkada tingkat provinsi harus memenuhi syarat formal perbedaan suara. Untuk provinsi berpenduduk di bawah 2 juta orang, selisih antara penggugat dengan pemenang dibatasi maksimal 2% dari total suara sah. Di provinsi berpopulasi 2 juta – 6 juta jiwa, selisih hasil menurun menjadi 1,5%.Selanjutnya, di provinsi berpenduduk 6 juta-12 juta jiwa perbedaan suara yang dapat mengajukan gugatan adalah 1%. Selisih semakin kecil untuk provinsi yang berpenduduk di atas 12 juta jiwa yakni bila terdapat perbedaan suara sebesar 0,5%.
Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK. Hal itu sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan pemilu, bisa diajukan lewat jalur non-MK, seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau pidana, yakni lewat Kepolisian.

RELATED STORIES

Ketika WN Amerika Lolos Terpilih Sebagai Bupati di NTT

Kamis, 4 Februari 2021

Arahan Jokowi dan Berubahnya Sikap Parpol Jadi Dukung Pilkada 2024

Minggu, 31 Januari 2021

Kemendagri: Pilkada Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU Pilkada

Jumat, 29 Januari 2021

Diduga Curang Saat Pilgub, 9 KPPS di Tebo di Periksa

Senin, 21 Desember 2020

Pasangan Suami-Istri Menang Pilkada di Kepri

Senin, 21 Desember 2020

Ucapkan Selamat, Keluarga Besar Partai Gelora Jambi Sambangi Kediaman Fadhil Arief

Minggu, 13 Desember 2020

Banyak orang tidak bisa menghargai kemenangan orang lain dan mengakui kekalahan diri sendiri sebagai introspeksi diri dimasa depan. Semua kerawanan pada tahap-tahap diatas sebenarnya tidak akan menimbulkan konflik yang meruncing apalagi konflik antar massa (bentrok fisik) apabila para aktor politik yang dalam hal ini elite politik memulai membangun kekuatan politiknya dengan cara-cara yang santun, etis dan tidak mencedrai hak-hak orang lain karena pada akhirnya yang akan dirugikan dari konflik tersebut adalah masyarakat banyak, karena Pilkada adalah entry point bagi perubahan masyarakat yang mengingingkan perbaikan kepemimpinan daerah. Dalam Pilakada ini elite politik bisa menjadi sumber konflik politik dan bisa pula meminimalisir konflik. Karena yang membangun isu dan opini publik dilakukan oleh para elite, apabila isu tersebut mendidik dan tidak memecah belah masyarakat maka konflik akan terelakkan tetapi sebaliknya apabila para elite politik mengesampingkan politik santun dan mengedapankan keinginannya untuk berkuasa dengan menggunakan segala cara maka mereka akan memanfaatkan kelompok massa sebagai pressure politik. Siap menang tapi tidak siap menerima kekalahan. Semestinya politik pada Pilkada di banyak daerah di Indonesia, tidak dijadikan sebagai ajang mempertontonkan kemahiran memfitnah, menjelek-jelekakan orang lain sehingga visi dan misi yang seharusnya dijadikan pegangan masyarakat dalam memilih pemimpinnya hanya menjadi sampah yang tidak berarti. Sikap elit terutama pasangan calon harus mengedepankan sikap santun, berpolitik secara sehat, membudayakan sikap menerima kekalahan, pendewasaan berpolitik. Sehingga akan mengurangi fenomena gugat menggugat ke Mahakamah Konstitusi, karna telah terlaksananya pemilihan kepala daerah secara fair dan mantap.

*Penulis adalah seorang Akademisi UIN STS Jambi

Kata kunci: KalahmenangPilgubPilkadaYulfi Alfikri Noer
Berita selanjutnya

Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Pengasuh Ponpes Asshiddiqiyah KH Noer Muhammad Iskandar Meninggal Dunia

Pria Paruh Baya di Pulogadung Pingsan di Atas Pohon 10 Meter, Kok Bisa?

4 Anggota FPI Pasuruan Ditangkap Diduga Ancam Gorok Mahfud MD

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Cover Jambi Link

    CE-Ratu Berlayar, 1 Kandidat Terancam Tereliminir

    779 Dibagikan
    Bagikan 779 Tweet 0
  • TENG! MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Kemenangan Haris-Sani Kandas

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tinggalkan Ratu, PAN Kehilangan Arah?

    1457 Dibagikan
    Bagikan 1457 Tweet 0
  • Polisi Cek Viral Video Seks Mirip Gisel

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Merasa Tersisih dan Menjadi Anak Tiri, Ini Alasan Warga Kerinci Dukung Cek Endra

    1534 Dibagikan
    Bagikan 1534 Tweet 0
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.