JAMBI – Endria Putra, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Jambi dan Asosiasi menyerang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Jambi. Endria menuding ULP Pemprov melakukan persekongkolan dengan rekanan untuk memuluskan sebuah proyek. Indikasi persekongkolan jahat itu, disampaikan langsung Endria saat menggelar konferensi pers Jumat (25/5/2018) pagi.
BACA JUGA:
- PANAS! LPJK Vs ULP, Fikri Riza Ingatkan Endria Saksi Gratifikasi Zumi Zola
- PANAS! LPJK Vs ULP, Endria Minta Kepala ULP Baca Buku
Dihadapan puluhan media, Ketua LPJK Provinsi Jambi, Endria Putra membacakan sikap LPJK Provinsi Jambi terkait hasil pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh ULP Provinsi Jambi. Sedikitnya ada 4 poin pernyataan sikap LPJK yang disampaikan Endria Putra, yaitu :
- Dalam penyelenggaraan proses lelang pokja ULP barang dan jasa pemerintah, kami sudah tidak percaya dengan proses lelang barang dan jasa yang dipimpin oleh Evi Syahrul, Ari, Agus, Sandi dan kawan kawan. Menurutnya, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan yang mereka sandang. Untuk itu, kami meminta kepada bapak Gubernur Jambi untuk segera mengganti atau memberhentikan mereka dari jabatannya.
- Kami meminta untuk membatalkan semua hasil pelelangan barang/jasa yang telah tayang dan diperkirakan hasil penentuan pemenang yang ditetapkan oleh ULP Provinsi Jambi tidak sesuaa atau berkoordinasi dengan pengguna jasa.
- Dalam penyelanggaraan proses lelang kami menghimbau kepada pokja ULP barang dan jasa Pemprov Jambi untuk tidak membuat aturan sendiri atau terlalu mengada-ngada, Sebaiknya sistem pengadaan barang dan jasa yang berjalan harus memenuhi ketentuan Perpres no 54 tahun 2010 serta perusahaan-perusahaannya.
- Dalam penyelenggaraan proses lelang, kami menghimbau kepada pokja ULP barang dan jasa Pemprov Jambi untuk tidak mempersulit dalam persyaratan dalam penyelenggaraan proses lelang.
Menurut Endria, dalam proses lelang, ULP diduga telah menyalah gunakan wewenang dan telah menambahkan persyaratan-persyaratan.
“Penyalahgunaan wewenang yang saya maksud adalah mereka memanfaatkan jabatan mereka untuk memenangkan salah satu rekanan yang mereka kehendaki dan menambahkan persyaratan dalam proses lelang, salah satunya contohnya yaitu menambah K3,” kata Endria.
BACA JUGA:
- PANAS LPJK Vs ULP, Endria : Kita Bawa Ke Ranah Hukum
- Panas LPJK Vs ULP, Komisi III DPRD Turun Tangan
Menurut Endria, masalah ini berdasarkan keluhan-keluhn dari rekannya itu hanya terjadi pada tahun ini. “Berdasarkan laporan dari badan usaha hamya terjadi pada tahun ini,” ungkal Endria.
BACA JUGA:
- Endria Serang ULP, Fikri Riza : Pengurus LPJK Jangan Merangkap Kontraktor
- Diserang Endria, Kepala ULP : Dia Kalah Lelang Proyek Rp 56 M
Selain itu Endria juga menyampaikan bahwa, terkait masalah lelang itu ada unsur indikasi dan persengkokolan oleh pihak ULP dan rekanan yang diduga tidak bermain dengan sehat.
“Ini indikasi saya katakan, bahwa prodak lelang ini masih nuansa Dodi, mengapa saya katakan nuanso Dodi, ini indikasi, terutama kami lihat di konsultan ini nuansa dari pada Kadis lama,” terang Endria.
“Kami ingin ULP berjalan dengan aturan yang ada tanpa menambah-nambahkan aturan sendri, semoga pembangunan di Provinsi Jambi bisa berjalan dengan lancar, Jambi tuntas bisa tercapai tahun 2021,” pungkas Endria. (rie)