Seorang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat berinisial NR (40) kedapatan mengonsumsi sabu. Dia mengonsumsi barang haram itu di dalam ruang tahanan.
“Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Sayid Syahrul, Minggu (31/1/2021).
Petugas menyita barang bukti sabu sebesar 0,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat isap sabu dari tangan pelaku.
Sayid mengatakan barang haram itu diduga diperoleh pelaku dengan cara dilempar oleh orang lain dari kuar komplek Lapas. Pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Menurutnya, pelaku juga pernah dihukum di Lapas Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dia dihukum atas tindakan penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan,” katanya.(*)