Polda Jambi, setelah beberapa hari membuat kebijakan diskresi penghentian kegiatan hauling batu bara, akhirnya mencabut kebijakan tersebut pada Minggu, 10 September 2023. Artinya, mobilitas angkutan batu bara kembali diizinkan melalui jalan umum.
Pencabutan diskresi ini dilakukan setelah Polda Jambi sempat dikritik berbagai kalangan. Keputusan pencabutan diskresi diumumkan melalui surat resmi Polda Jambi bernomor B/3309/IX/REN.5./2023 yang ditandatangani oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Surat tersebut ditujukan kepada Perusahaan Tambang Batu Bara, jasa transporti batu bara, serta pemilik IPP/IUJP/IUPOPK.

Dalam surat resmi yang diperoleh, alasan pencabutan diskresi tersebut dijelaskan dengan tegas. Terdapat komitmen bersama dari perusahaan tambang, asosiasi, dan jasa transporti untuk mematuhi semua aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti aturan mengenai tonase angkutan, jam operasional, dan peraturan lalu lintas lainnya.
“Pada tanggal 10 September 2023, diskresi kepolisian terkait penghentian angkutan batu bara di jalan umum (jalan nasional/provinsi/kota/kabupaten) dinyatakan dicabut, dengan catatan para pihak terkait harus mematuhi semua ketentuan terkait mobilisasi angkutan batu bara dan peraturan yang berlaku,” demikian isi poin pencabutan diskresi dalam surat yang ditandatangani oleh Dirlantas Kombes Pol Dhafi.
Namun, perlu diingat bahwa jika terjadi pelanggaran di masa mendatang setelah rapat koordinasi yang telah dijadwalkan, maka kebijakan pencabutan diskresi kepolisian ini akan dipertimbangkan kembali.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Jambi telah menjalankan diskresi penghentian mobilitas angkutan batu bara sejak 1-6 September 2023. Keputusan tersebut kemudian diperpanjang tanpa batas waktu karena para pelaku usaha batu bara dinilai belum memenuhi komitmen yang telah disepakati sesuai dengan rekomendasi Deputi I KSP.
Direktur Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Robert Samosir, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang OK MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Polemik ini mencakup masalah diskresi yang dikeluarkan Polda Jambi, yang menghentikan mobilisasi angkutan batubara.
Ia juga menyoroti dasar penghentian angkutan batubara karena adanya surat dari KSP Moeldoko. Yang pada intinya meminta pengusaha turut memperbaiki jalan.
“Padahal, urusan perbaikan jalan wewenangnya Kementerian PU, dalam hal ini adalah balai jalan,”tegasnya.
Tidak berhenti di sana, Robert juga menyoroti masalah pungutan yang dikenakan kepada pengusaha batubara.
Menurutnya, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan melanggar aturan.
“Pungutan tidak memiliki dasar hukum. Sehingga pengusaha batubara juga tidak boleh mengeluarkan uang sepeserpun karena itu bagian dari pelanggaran,” tegas Robert.
Menyikapi situasi ini, Robert Samosir meminta semua pihak untuk membaca masalah ini secara bijaksana dan menghindari tindakan yang bisa menimbulkan masalah hukum.
Dia juga menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau masalah ini.(*)