Hadapi isu tentang polemik di PDAM
JAMBI – Adanya informasi tentang polemik ditubuh PDAM Tirta Mayang Jambi yang sempat beredar belakangan ini menjadi perhatian bagi sebagian masyarakat terutama internal PDAM.
Betapa tidak, informasi tersebut dirasa dapat merusak suasana kerja yang sudah kondusif bagi pegawai PDAM Tirta Mayang Jambi.

Beberapa pegawai yang menamakan diri Serikat Pekerja Air Minum Tirta Mayang (SPAM TM) diisukan melaporkan jajaran direksi dan manajemen ke Kejaksaan Tinggi Jambi, hal ini terkait hak-hak pegawai yang di anggap tidak dipenuhi oleh Direksi dan Manajemen PDAM Tirta Mayang.
Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Erwin Jaya Zuchri dalam keterangannya, Kamis (12/7/2018) menjelaskan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha mengusik PDAM dengan cara merusak suasana kerja para pegawai sehingga berdampak pada pelayanan PDAM kepada masyarakat. Selain itu beliau mempertanyakan legalitas organisasi SPAM TM ini.
“Karena tidak ada dasar mereka manamakan diri sebagai Serikat Pekerja Air Minum Tirta Mayang (SPAM TM). Mereka sebenarnya bukan serikat pekerja pegawai PDAM, karena sebuah organisasi tentu memiliki badan hukum yang jelas sedang mereka tidak, akta notaris tidak punya, SK direksi tidak ada, klo kita tanya AD/ART apalagi, dan mereka juga tidak memiliki program kerja”ujarnya
Semestinya yg namanya serikat pekerja karyawan kalaupun ada tujuannya untuk membantu manajemen bahu membahu menciptakan kondisi kerja yang kondusif termasuk dalam masalah kesejahteraan pekerja, bukan sebaliknya.
Adanya tuntutan soal gaji ke tiga belas dirasa sangat lucu, karena gaji ke tiga belas ini sudah ada aturannya berupa peraturan walikota dimana manajemen dapat memberikan gaji tambahan 13, 15 bahkan lebih apabila perusahaan mencapai target yg diminta oleh owner dan kondisi keuangan perusahaan memungkinkan.
“Mereka juga mempertanyakan gaji pegawai yang kini tidak dibayarkan tepat pada tanggal 1 setiap bulannya, yah tentu saja hal ini tidak mungkin , karena kan tidak setiap bulan tanggal 1 itu merupakan hari kerja, bisa jadi tanggal 1 itu jatuh pada hari libur misalkan hari sabtu, tentu pihak Bank akan mentransfer gaji pegawai pada hari senin nya atau hari kerja, tapi setiap tanggal 30 atau 31 pihak manajemen sudah mengalokasikan gaji pewagai di rekening Bank terkait” terang Dirut yang dilantik pada Desember 2015 lalu ini.
Untuk pengadaan barang/jasa dituding bahwa PDAM melakukan sistem penunjukan langsung senilai 20 milyar rupiah, padahal yang terjadi adalah tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direksi No.1 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
Terkait adanya 157 tandatangan pegawai PDAM yang di laporkan mendukung laporan Serikat pekerja ketika dikonfirmasi kepada pegawai bersangkutan ternyata tandatangan tersebut adalah diminta jauh sebelum isu ini muncul, yakni terkait THR kemarin, para pegawai bersedia menandatangani agar THR cepat cair. Tidak lama kemudian THR cair, namun bukan dikarenakan faktor tandatangan pegawai melainkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Guna menghadapi isu ini Jajaran Direksi PDAM telah mengambil sikap, bahwa mereka tidak akan mengadakan kompromi dengan pegawai yang menyebar isu yang tidak jelas dan berpotensi mengadu domba pegawai dan manajemen, kecuali pihak tersebut meminta maaf, karena jajaran direksi lebih memikirkan nasib 350 orang pegawai PDAM yang bekerja dengan baik dari pada pihak tersebut dan hal ini sudah dikonsultasikan dengan penasehat hukum PDAM.
Seluruh Pegawai PDAM Tirta Mayang mendukung penuh sikap jajaran direksi dan manajemen, hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pegawai PDAM Tirta Mayang yang dibuat secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan para pegawai yang menandatangani pernyataan tersebut meminta manajemen memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan pegawai demi kepentingan dan maksud tertentu. PDAM yang sekarang bukan panggung politik tapi pelayan masyarakat jadi sudah tidak ada tempat bagi pegawai yang masih mencari sensasi politik seperti waktu yang lalu. (wan)