JAMBI- Selain melakukan pembubaran kerumunan pelajar, Satpol PP Kota Jambi juga menyegel dan mendenda sejumlah tempat usaha pada kegiatan monitoring, Sabtu malam (24/4). Mulai dari kafe, angkringan dan rumah makan di Kota Jambi.
Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi mengatakan penyegelan dan denda dilakukan karena tempat usaha tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan itu melibatkan jumlah personil sebesar 125 personil. Terdiri dari Satpol PP Kota Jambi 65 orang, Satpol PP Provinsi Jambi 20 orang, Kodim 0415 Batanghari 10 orang, Polresta Jambi 10 orang, Denpom 5 orang, Dishub 10 orang, dan Damkar 5 orang.
Dikatakan dia, salah satu tempat usaha yang didenda dan segel adalah RM Saunk Kito. Usaha itu tidak menjalankan prokes saat berbuka puasa, disegel dan denda Rp10 juta. Kemudian, Caffe Jek Coffe, pelayanan tidak menggunakan masker, tidak ada jarak pengunjung, melebihi pemberlakuan jam malam, disegel dan denda Rp5 juta.
“Akringan Sarapan Malam di Pattimura melebihi jam malam, tidak ada menjaga jarak, disegel dan denda Rp5 juta,” katanya.
Kemudian, Caffe Park Foos N Bar di Sukarno Hatta, beroperasional menjual minol di bulan suci Ramadan, disegel dan penyitaan minol 192 botol, serta denda Rp10 juta.
Selain itu, ada pula tempat lain yang hanya dilakukan pemasangan stiker peringatan pertama, lantaran tak menerapkan prokes. Di antaranya, Dine n Chat, Sate Padang Edi, Bandrek Malang, One Way Coffee, Kedai Polos dan Cafe Bosko.
Pihaknya menertibkan bersama tim gabungan TNI, Polri, Denpom, Dishub dan Damkar. (*)