Jambi – Kasat Reskrim AKP Handres memimpin kegiatan acara Konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor dan pembobolan rumah kosong yang didampingiin langsung oleh Wakasat Iptu Imam Budianto, dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina, Pada hari Kamis 24 Desember 2020 Pukul 13.30 Wib Di Depan ruangan Satrekrim Polresta Jambi.
Dalam kasus Pertama Pencurian Sepeda motor Kasat Reskrim AKP Handres menyampaikan tim Satreskrim Polresta berhasil mengamankan Pelaku MZ, (28)th, warga Dusun Bukit Kembang, Kel. Teluk Kembang Jambi kab.Tebo Ulu Provinsi Jambi yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor
Dan rekannya (MI) 45Tahun warga Muara Jangga Kecamatan Bathin Kab. Batang Hari, MI ini adalah Pembeli Sepeda motor hasil tindak kejahatan Berupah Sepeda Motor Honda Beat Nopol BH 3982 PZ, atau disebut penadah.
Berawal dari pelapor (SM) warga Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi ,Kehilangan Sepeda motor yang sedang memanaskan mesin kendaraannya , lalu ditinggal kekamar untuk mengambil handphone, saat keluar hendak pergi kerja , namun ketika dilihat sepeda motor nya telah raib, dan melaporkan ke Polsek setempat
Dari hasil laporan tersebut TIM Unit Opsnal Satreskrim Polresta Jambi melakukan Lidik dan mengumpulkan informasi, dari hasil penyelidikan ternyata mendapat info bahwa pelaku merupakan resedivis yang dikenal bernama Beben, pelaku merupakan warga Mandiangin.
Penangkapan ini Dibantu dari Polsek Mandiangin , dan pelaku akhirnya berhasil Di Tangkap ,selanjutnya TIM Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan barang bukti, dan berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor yang diduga Dari hasil kejahatan pelaku.
9 Kendraan yang Diaman kan , 1 unit SPM Yamaha Mio sporty warna hitam putih BH 5856 EN,1 unit Yamaha MioSoul GT warna hitam merah BH 6136 YG, 1 unit Honda Vario Hitam, 1unit Honda CBR hitam, 1 unit Honda Revo hitam, 1 unit Megapro hitam, 1.Honda Scoopy hitam, 1 Unit Suzuki Spin.
Atas perbuatan (MZ ) dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana 5 tahun kurungan, sementara (Mi) Sebagai pembeli kendaraan tersebut dikenakan pasal 480 KUHP ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Kemudia untuk kasus kedua Pembobolan rumah kosong Kasat Reskrim AKP Handres mengatakan Atas laporan korban Andika warga Telanaipura kota Jambi telah Terjadi pembobolan rumah nya, Kehilangan 2 unit Laptop,Sepasang Cincin Kawin,1 unit Handphone,Hardisc,dan uang tunai Rp. 400.000 Tim Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan kejadian tersebut.
Dengan tidak menunggu waktu lama Tim Satreskrim Polresta Jambi, berhasil meringkus kedua pelaku M dan DG di rumahnya di Danau Teluk Seberang kota Jambi.
Kedua tersangka melakukan aksi nya dengan menggunakan obeng untuk mencongkel pintu rumah korban disaat rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit laptop,hardis,1 unit sepeda motor satria Fu,1 buah kunci L,1 buah obeng Merk Krisbow,1 buah obeng panjang dan tas warna Hijau untuk diamankan di Polresta Jambi, ” ungkap Kasat.(*)