Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra (SAH) meminta ke depan pemerintah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru honorer di tanah air.
Kebijakan ini menurut Pimpinan Komisi X DPR bidang pendidikan itu bukanlah basa-basi ataupun retorika semata, tetapi lahir dari kajian yang mendalam akan keadilan renumerasi bagi para tenaga honorer di Indonesia.
“Saya rasa kita tidak berbasa – basi masalah THR untuk tenaga honor ini, karena di beberapa negara kebijakan ini berjalan, meski status honorer ini belum PNS namun dalam menghadapi hari raya mereka tetap dapat tunjangan,” ungkapnya.

Rujukan dikatakan SAH ini, bisa dilihat di Turki ataupun negara Jiran Malaysia, dimana di negara tersebut, para tenaga kontrak pemerintah atau honorer instansi negara bisa menikmati tunjangan ketika merayakan hari raya.
Adapun alasan keterbatasan anggaran yang menjadi kendala pemerintah belum mau memberi tunjangan, menurutnya bisa disiasati dengan penghematan dari pos lain, seperti penghematan biaya perjalanan dinas dan pos lainnya.
Karena selama ini nasib para tenaga honor masih diberlakukan sebagai pegawai kelas dua, diperlukan tapi tidak begitu diprioritaskan.
“Ada kesan bagi pemerintah tenaga honorer ini mohon maaf masih dianggap sebagai pegawai kelas dua, ada tapi tidak terlalu diperhatikan, maka ke depan mindset berpikir kita harus di rubah, status mereka boleh saja non PNS namun dari segi hak dan kewajiban sama,” jelasnya.
Dalam rangka menyikapi ini DPR khususnya Komisi X membuat sistem remunerasi nasional bagi tenaga honorer pendidikan, dimana sistem akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri tentang batas bawah upah para guru honor, di dalam disebutkan kewajiban pemerintah menganggarkan Tunjangan hari raya bagi mereka.
Namun SAH mengakui bahwa kemauan politik pemerintah dalam hal ini lemah, buktinya meski kita kekurangan guru, pemerintah masih tidak mau mengangkat para honorer menjadi PNS, sehingga jalan tengahnya harus ada payung hukum yang lebih tegas akan sistem remunerasi tenaga honorer tersebut, pungkasnya. (*)