Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Sah, Ini Besaran THR PNS dan Pensiunan

Editor Admin
Kamis, 24 Mei 2018
Di NASIONAL
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA-Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.

“PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

RELATED STORIES

H-7 Lebaran, Harga Ayam dan Daging Sapi Merangkak Naik

Jelang Lebaran Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Akan Dirikan Stand Vaksin

PNS Di Jambi Dilarang Cuti Hingga Mudik, Membandel Dapat Sanksi Pemerintahan Provinsi

Terciduk Berduaan Di Kamar Hotel, PNS Asal Merangin Digerebek Petugas

Satu Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS dan Naik Gaji, Begini Penjelasan Lengkapnya

Sempat Dianulir, Bupati Digarap Ombudsman, Romi Syofpa Diangkat Menjadi ASN

“Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.”

Lalu apa saja sejumlah fakta terkait THR PNS dan pensiunan tahun ini?

Sri Mulyani mengatakan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

“Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” jelasnya.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

“Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya,” jelasnya.

Menteri Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

Asman menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.

“Tidak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan,” kata dia.(akn)

Kata kunci: LebaranPensiunanPNSTHS
Berita selanjutnya
Ilustrasi

Ekonomi RI Sudah Lampu Kuning?

Penyortiran surat suara KPU Kerinci

24 Surat Suara Rusak, KPU Kerinci Mulai Sortir

Laza

Usai Diperiksa, Zumi Laza Bungkam Soal Duit di Villa Zulkifli Nurdin yang Disita KPK

Villa Zulkifli Nurdin

Benarkah Uang yang Disita di Villa Zulkifli Nurdin Rp 70 M? Ini Kata KPK...

Kondisi warga pungut yang Diterkam Harimau.

Warga Pungut Kerinci Ini Nyaris Tewas Diterkam Harimau

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Video Syur Kakek dengan Gadis Cantik 22 Tahun di Kerinci Berujung Penjara

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mendarat di Kuala Lumpur, Rombongan HKK Nasional Disambut Meriah oleh HKK Nasional Perwakilan Malaysia

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HEBOH! Kayu Ajaib yang Termaktub di Alquran Surat Yasin Ini Cuma Ada di Kerinci

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jam Tangan Analog dan Digital, Apa Bedanya?

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Usulkan Pelantikan Wabup Merangin Nilwan Yahya ke Mendagri

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pembayaran Parkir Kendaraan di Bandara Sultan Thaha Jambi secara Cashless Atau Non Tunai, Mulai diberlaku bulan April 2022

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Buka Kejuaraan Esports Gubernur Cup 2022, Al Haris: Sisi Positif Main Game

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Momentum Muharram, Hilallatil Badri Santuni Anak Yatim

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jejak Migas PT PBMSJ di Tahura

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Berkunjung ke Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.