Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Rudi Wijaya dan Supriyanto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ditolak KPK!

Editor Admin
Selasa, 17 Januari 2023
Di HEADLINE

JAMBI- Rudi Wijaya dan Suprianto tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, ternyata telah mengajukan penahanan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penangguhan penanganan keduanya ditolak oleh penyidik.

Mereka bersama 8 tersangka lain terlah ditahan oleh KPK sejak 10 hari lalu. Para tersangka ini adalah Muhammad Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah dari Fraksi Golkar, kemudian orang dari PKB, yakni Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Dua dari PKS yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto. Terakhir Sopian dari fraksi PPP.

Hamzah Penasehat hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto, telah mengajukan penangguhan masa tahanan terhadap dua kliennya, hanya saja tidak dikabulkan komisi Anti rasuah itu.

RELATED STORIES

Setuju Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Anggota Dewan Kemas Al Farabi: Demi Kebaikan Masyarakat

Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 80 Ribu Masyarakat

Dua Sub Holding Perkebunan akan Segera Terbentuk, Palmco dan Supportingco

Wiranto Belum Gabung PAN, Kuasa Hukum Sebut Ditunda

Hasto: Amanat Megawati, Capres PDIP dari Internal Partai

Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, Polda Jambi Perketat Pengawasan hingga Lakukan Pemetaan

“Soal penangguhan, sudah kita ajukan cuma tidak dikabulkan, dengan alasan ibu tartiniah dan ismet kahar saja tetap ditahan meski dengan kondisi beliau dalam kondisi yang kurang sehat.” Katanya Selasa (16/1).

Terkait dua Politisi partai PKS itu akan mengajukan menjadi Justice Collaborator (JC). Hamzah menyebutkan kliennya tidak akan mengajukan permohonan menjadi JC.

“Kita Tidak mengajukan Jc, tapi kita akan kooperatif” paparnya.

Sementara itu, Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, M. Juber dan Ismet Kahar akan mendekam di Rutan pada Kavling C1.

Sementara, Poprianto dan Tartiniah akan mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sebelumnya. Pimpinan KPK Johanis Tanak pihak melakukan penahanan tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi hingga 29 Januari mendatang.

“Mereka yang ditahan adalah Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah (Golkar), kemudian orang dari PKB, yakni Sofyan Ali, Muntalia dan Sainuddin. Dua dari PKS yakni Rudi Wijaya dan Supriyanto. Terakhir Sopian dari fraksi PPP.” Paparnya.

“Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye.

Kasus suap DPRD Jambi merupakan perkara suap untuk memuluskan proses ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah lebih dahulu menetapkan sejumlah tersangka yang salah satunya adalah eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

Dari 28 orang tersangka, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(*)

Berita selanjutnya

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Sidak Proyek Abeng, Banyak Temuan!

Pemerintah Tetapkan 23 Januari Cuti Bersama

NasDem Jawab Isu Tawari Airlangga Posisi Cawapres Anies

PTPN VI Jambi Dukung Penuh Jambore Nasional TLCI pada 4-5 Maret Mendatang, Direktur PTPN VI: Payo Lur ke Jambi

Temuan Terbaru Kasus PetroChina oleh Disnaker Tanjab Barat

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nur Muhammad Agus Menuju Sarolangun 1

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berkas Perkara Juber Cs Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Jaksa KPK: Tersangka Lain Menyusul

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setuju Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Anggota Dewan Kemas Al Farabi: Demi Kebaikan Masyarakat

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 80 Ribu Masyarakat

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gerakan Anti Mafia Perbankan Desak Kejati Jambi Usut Aliran Pinjaman PT PAL untuk Pembangunan Hotel dan Showroom

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • H. Suhaimi Chan Kembali Dipercaya Pimpin Muhammadiyah Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Kawasan Talang Banjar, 7 Orang Diamankan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, Polda Jambi Perketat Pengawasan hingga Lakukan Pemetaan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Al Haris Ganti Varial Adi Putra dari Kadis Pendidikan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syafril Nursal Kembali Pimpin HKKN, Akan Perjuangkan Sungai Penuh Sebagai Ibu Kota Provinsi Jambi Barat!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.