Jakarta – Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek senilai Rp 6 M, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Salah satu syarat terpenuhinya permohonan JC adalah bukan pelaku utama dalam sebuah kasus korupsi. Sementara, Zumi Zola sendiri diduga merupakan pelaku utama di kasus tersebut.
BACA JUGA: Zola Ajukan JC, KPK Tetap Jadwalkan Pemanggilan Zulkifli Nurdin

Meski begitu, KPK menyambut baik Zumi Zola mengajukan diri sebagai JC. Lalu, peran siapa yang akan diungkap oleh Zumi Zola?
“Tentu saja kita akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Karena, kalau pengajuan sebagai JC serius, tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan,” ucap Febri.
BACA JUGA: Zumi Zola Ajukan JC ke KPK, Pengamat : Bisa jadi Ada Kepala Daerah lain yang Terseret
Dengan pengajuan diri sebagai Justice Collaborator, Zumi Zola harus bekerja sama dengan penyidik KPK untuk membongkar pelaku utama dalam kasus gratifikasi tersebut.
Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah akan mempelajari terlebih dahulu oleh tim penyidik. Sebab, banyak syarat yang harus dipenuhi Zumi Zola jika ingin menjadi JC.
“Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” kata dia.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Zumi Zola resmi mengajukan permohonan diri menjadi JC dalam kasus gratifikasi Senin sore. Surat tersebut sudah diterima penyidik KPK. Saat ini, lembaga antirasuah bakal mempelajari permohonan JC yang diajukan Zumi Zola.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Zumi Zola sebelum pimpinan KPK menetapkan status JC dalam kasus tersebut, seperti mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain yang lebih besar, serta memberikan kesaksian secara benar kepada penyidik lembaga antirasuah.(akn)