Jakarta – Ketum Gerindra Prabowo Subianto melakukan gerakan penggalangan dana untuk tujuan politik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyoal selama patuh pada aturan.
“Regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum,” ucap Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Selatan, Minggu (24/6/2018).
Arief mengatakan partai politik yang menggelar penggalangan dana wajib menyebutkan identitas penyumbang. Jika ada sumbangan yang tidak beridentitas maka, uang itu tak boleh digunakan.

“Identitas penyumbang harus jelas. Jadi kalau nggak jelas, sumbangan nggak boleh dipakai,” ucap Arief.
“Waktu penyumbangan tidak ditentukan, tapi yang diatur adalah masa pelaporannya. Jadi misalnya sekarang ada pengumpulan dana, besok penetapan paslon, dan tiga hari setelah penetapan kan dimulai masa kampanye, nah ketika dimulai itu ada laporan awal dana kampanye. Kalau uang-uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan,” kata Arief.
Sebelumnya, Ketum Gerindra Prabowo Subianto meluncurkan aplikasi gerakan donasi @GALANGPERJUANGAN untuk perjuangan politik. Prabowo mengumumkan peluncuran gerakan tersebut melalui akun Facebook-nya.
“Pada hari ini, Kamis 21 Juni 2018 saya Prabowo Subianto, melalui akun Facebook ini secara resmi saya umumkan peluncuran sebuah aplikasi sarana penggalangan dana yang secara khusus diperuntukkan guna mendukung perjuangan politik kita demi perbaikan kondisi Bangsa, Negara dan Rakyat Indonesia,” tulis Prabowo pada catatan pengantar video tersebut. (*)
Sumber: detik.com