Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Polres Tebo Ringkus Tujuh Pengedar Sabu, Terancam Hingga 12 Tahun Penjara

Editor Admin
Selasa, 8 November 2022
Di TEBO

TEBO – Polres Tebo kembali mengamankan tujuh pengedar sabu.

Tehitung pada bulan Oktober 2022 ada tiga laporan polisi (LP) pada kasus narkotika jenis sabu.

AKBP Fitria Mega Kapolres Tebo mengatakan, pihaknya behasil mengamankan tujuh orang tersangka berbeda tempat kejadian perkara (TKP).

RELATED STORIES

Polda Jambi Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Kawasan Talang Banjar, 7 Orang Diamankan

Operasi Antik, Polresta Jambi Selamatkan 25.598 Masyarakat dari Penyalahgunaan Natkotika

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 KG Sabu dari Malaysia yang Akan Diedarkan di Pulau Sumatera

Tiga Nelayan Aceh Utara Ditangkap Bawa Sabu 200 Kg Oleh Tim Gabungan

Lagi, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Kedapatan Simpan Ganja, 3 Pemuda Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi

Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu 20,67 gram, uang tunai, HP, bong sabu dan kunci motor.

“Dari 7 tersangka yang kita amankan di antaranya di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, VII Koto dan Sumay,” ungkapnya pada saat Pres Rilis Senin (7/11/2022).

Kata Mega, pengakuan dari tersangka mereka mendapatkan sabu-sabu antar kabupaten.

Dari tujuh orang tersangka ada residivis di setiap sebanyak tiga orang, di Kecamatan Tebo Tengah satu orang, di Kecamatan VII Koto satu orang dan di kecamatan Sumay satu orang.

Atas perbuatannya tujuh orang tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 12 tahun.

Kemudian pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun.(*)

Kata kunci: Narkobapengedar sabupolres tebo
Berita selanjutnya

Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Jadi Rp950 Ribu per Gram

Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Dinsos DKI Jakarta

Ancol Digugat Puluhan Miliar Rupiah oleh PT Arkindo

Hadiri HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Dorong Masyarakat Berinovasi

Safari Subuh di Sungai Penuh, Al Haris Tekankan Sekolah Aktifkan Ekstrakurikuler Pendidikan Subuh

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nur Muhammad Agus Menuju Sarolangun 1

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Setuju Pelarangan Impor Pakaian Bekas, Anggota Dewan Kemas Al Farabi: Demi Kebaikan Masyarakat

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gagalkan Peredaran Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 80 Ribu Masyarakat

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berkas Perkara Juber Cs Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Jaksa KPK: Tersangka Lain Menyusul

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • H. Suhaimi Chan Kembali Dipercaya Pimpin Muhammadiyah Jambi

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gerakan Anti Mafia Perbankan Desak Kejati Jambi Usut Aliran Pinjaman PT PAL untuk Pembangunan Hotel dan Showroom

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, Polda Jambi Perketat Pengawasan hingga Lakukan Pemetaan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Jambi Gerebek Lokasi Pesta Narkoba di Kawasan Talang Banjar, 7 Orang Diamankan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Al Haris Ganti Varial Adi Putra dari Kadis Pendidikan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siang Ini KPK Periksa 10 anggota DPRD Jambi di Gedung Merah Putih, Langsung Ditahan?

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.