MUARA TEBO – 2 orang ditangkap karena menganiaya Yamanto alias Ogah (42) warga Desa Tuo Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo suporter sepak bola ditangkap polisi.
Dua tersangka pengeroyok suporter sepak bola tersebut adalah BS (45) dan MY (38) merupkan warga Desa Teluk Rendah Pasar.
Ogah, suporter sepak bola yang dikeroyok pada turnamen sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar, akhirnya meninggal dunia.
Kini, dua tersangka yang mengeroyok suporter sepak bola tersebut diamankan di Polres Tebo.
Kedua tersangka perannya berbeda-beda. BS melakukan pemukulan dengan sebatang kayu bulat ke punggung Ogah.
Sementara MY, memukul dengan tangan kosong kearah belakang korban sebanyak 2 kali pada saat korban dipapah ke mobil L 300.

Ditangkapnya dua tersangka ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega.
“Iya dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka penganiya Ogah hingga meninggal dunia, dan sudah kita amankan di Polres Tebo,” katanya, Sabtu (27/8/2022) malam.
Selain ditetap sebagai tersangka, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa lima batang kayu, satu helai celana pendek korban warana biru, satu helai singlet korban warna hitam, satu pasang sendal merk swallow warna hitam.
Kemudian, satu helai baju panitia, satu helai baju hitam lengan pendek, satu helai celana panjang hijau army, satu Id Card Panitia.
Untuk pasal yang diterapkan, kata Fitria Mega, pasal 170 KHUPidana subsider 351 KHUP di mana telah menyebab kan korban telah meninggal dunia atas nama Yamanto alias Ogah.
AKBP Fitria Mega menceritakan kronologis, pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB ada pertandingan sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar.
Selesai babak pertama pada pertandingan sepak bola antara tim Bulu Kasab Kecamatan Maro Sebo Ulu, berhadapan dengan tim Desa Tuo Ilir, terjadi bentrok antara suporter berawal saling ejek dari kedua suporter.
Ketika bentrok, terjadi salah satu suporter Desa Tuo Ilir diamankan oleh panitia pertandingan.
Melihat suporter itu ditahan oleh panitia suporter lainya asal Desa Tuo Ilir tidak terima salah satu rekannya diamankan oleh pihak panitia turnamen.
Hingga pada saat itu juga terjadilah saling lempar batu. Pada saat itu juga, pelapor dipegang ibunya mengajak ibunya pulang ke rumah.
Namun, saat perjalanan pulang (pelapor) diberitahu oleh seseorang bahwa ayah pelapor sudah terkapar dan berlumuran darah yang keluar dari bagian kepala dan disela-sela jari kedua belah tangan terdapat luka robek.
“Kemudian pelapor dan ibu pelapor dan teman pelapor membawa kerumah bidan untuk penyelamatan selanjutnya dibawah ke RSUD Kabupaten Tebo,” kata AKBP Fitria Mega Pada saat pres rilis.
Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa tidak senang dan dirugikan hingga melaporkan ke Polres Tebo untuk ditindaklanjuti sesui hukum yang berlaku di Republik Indonesia.(*)