Dua tempat yang dijadikan sebagai permainan judi ikan, akhirnya digerebek oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda provinsi Jambi pada Jumat (22/1/2021) sekitar 21.30 WIB.
Dua tempat itu, yakni di Kabupaten Bungo dan Tebo. Penggerebekan tempat permainan judi ikan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi, Kompol Priyo Purwanto.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, Penggerebekan pertama kali dilakukan kawasan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo.
“Setelah itu, Tim Resmob melakukan penggerebekan di tempat lokasi permainan judi yang kedua, yakni di kawasan Terminal Baru Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo,” katanya, Sabtu (23/1/2021).
Kronologis Penggerebekan
Kaswardi menyebutkan bahwa penggerebekan tempat permainan judi ikan yang dilakukan Tim resmob Polda Jambi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo.
“Dari penggerebekan itu, kita berhasil mengamankan puluhan pemain judi beserta karyawan yang bekerja di tempat judi tersebut dan sejumlah alat judi ikan yang masi aktif di lokasi dan barang bukti uang,” ungkapnya.
Dijelaskan dia, dari dua lokasi tersebut ada 23 orang yang berhasil diamankan, 3 alat judi ikan dari Bungo dan 3 mesin dari tempat judi di Tebo. Sedangkan barang bukti uang di Bungo berjumlah Rp 3.590.000 dan di Tebo Rp 5.065.000.
“Saat ini 23 yang diamankan dari 2 lokasi judi tersebut beserta barang bukti lainya telah dibawa ke Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” pungkasnya.(*)