JAMBI – Angka perdagangan orang di Jambi cukup menggemparkan. Dalam kurun waktu terakhir, terungkap 29 kasus perdagangan manusia dengan 38 tersangka yang berhasil diamankan serta 43 korban yang berhasil ditemukan.
Kombes Polda Mulia, Kabid Humas Polda Jambi, mengurai rinciannya, “Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap empat kasus, sementara Polresta Jambi menyelidiki tujuh kasus, dan beberapa wilayah lain di Jambi memiliki angka kasus yang bervariasi,” ujarnya, pada Senin (18/9/2023).
Namun, Polda Jambi tidak berdiam diri. Langkah preventif telah ditempuh dengan berkolaborasi bersama pemerintah provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya. Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, menginisiasi nota kesepakatan antara Polda Jambi, Pemda Provinsi Jambi, dan instansi lain untuk membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Irjen Pol Rusdi menekankan, “Komitmen ini merupakan wujud keseriusan kami untuk memastikan Jambi bebas dari perdagangan manusia.” Ia juga menambahkan bahwa modus perdagangan orang kini semakin beragam, sehingga dibutuhkan kolaborasi erat dari berbagai pihak.
Tidak hanya dengan pemda, Polda Jambi juga menjalin kerja sama dengan Badan Intelejen Daerah Jambi, Kemenkumham Jambi, hingga Pelabuhan Indonesia, guna memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Menyikapi fenomena TPPO yang bisa dilakukan baik oleh perorangan maupun sindikat, Rusdi berharap kerja sama lintas sektor ini dapat memberikan dampak positif. “Harapan kami, setiap indikasi tindak pidana perdagangan orang dapat segera dikoordinasikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, harapannya pula penegakan hukum menjadi semakin kuat dan efektif. Namun, di atas segalanya, upaya preventif juga harus terus ditingkatkan agar tragedi perdagangan manusia tak terulang lagi di bumi Jambi.(*)
Edito : Tina